Soal Maraknya Kasus TPPO, Komnas HAM: Lapangan Kerja Sulit
Kasus TPPO di NTT berada dalam tahap darurat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri memiliki kaitan dengan maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku TPPO dinilai lebih mudah menyasar masyarakat yang putus asa tak kunjung bekerja.
Komnas HAM menjelaskan, baru saja memperoleh temuan dari pemantauan kondisi TPPO di Nusa Tenggara Timur. Temuan tersebut membuat yakin kasus TPPO di NTT berada dalam tahap darurat. Adapun salah satu akar masalahnya yaitu sulitnya mendapat pekerjaan yang berujung kemiskinan.
"Soal sulitnya lapangan pekerjaan, salah satu akar TPPO itu kemiskinan. Kemiskinan itu tentu saja salah satu wajahnya keterbatasan lapangan pekerjaan di dalam negeri," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan sekaligus Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Republika.co.id, Rabu (7/6/2023).
Dari data Kementerian Luar Negeri RI Tahun 2020-2022 mencatat ada 1200 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban TPPO scamming di kawasan ASEAN. Parahnya lagi, terjadi peningkatan kasus yang signifikan hingga 752 kasus pada tahun 2022 yang terbanyak terjadi di Asia Tenggara (107 kasus). Adapun BP2MI mencatat sebanyak 5.848 calon PMI non-prosedural korban TPPO diselamatkan.
Sepanjang bulan Desember 2022 hingga Mei 2023, Komnas HAM menerima banyak pengaduan kasus pekerja migran Indonesia yang terjebak sebagai korban scamming di beberapa negara di Kawasan ASEAN, seperti Thailand, Myanmar, Laos dan Kamboja. Mereka berasal dari Medan Sumatera Utara, Sukabumi Jawa Barat, Bekasi dan Lampung.
Anis meyakini melesatnya TPPO berkaitan dengan minimnya lapangan kerja di Tanah Air. "Ini yang kemudian masyarakat banyak terpaksa keluar negeri menjadi pekerja migran yang kemudian mereka rentan jadi korban TPPO. Jadi memang itu (minim lapangan kerja-TPPO) ada korelasinya," ujar Anis.
Akibat jumlah kasus TPPO yang kian mengkhawatirkan, Komnas HAM RI membentuk Tim Monitoring Efektivitas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Ini dalam kerangka pelaksanaan mandat dan fungsi pengkajian dan penelitian berdasarkan Pasal 76 jo. 89 ayat (1) huruf b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Kondisi perdagangan orang di kawasan ASEAN ada pada situasi darurat," ujar Anis.