94 Desa di Kuningan akan Gelar Pilkades Serentak, Ini Waktunya

Suasana pelaksanaan pilkades tahun ini memiliki perbedaan karena adanya tahun politik

ANTARA FOTO/Rahmad
Warga mengamati gambar calon pada kota suara saat akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. (Ilustrasi)
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Sebanyak 94 desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Sejumlah peraturan dalam pelaksanaan pilkades tahun ini pun telah ditetapkan.


"Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan akan digelar pada 6 Agustus 2023," ujar Sekda Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Rabu (7/6/2023).

Dian mengakui, suasana pelaksanaan pilkades tahun ini memiliki perbedaan karena adanya tensi menjelang Pemilu atau tahun politik. Untuk itu, para camat diharapkan menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk keamanan dan panitia desa.

Dian menyebutkan, ada beberapa peraturan dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini yang harus dipenuhi. Di antaranya, penyebaran lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di dusun-dusun dan tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa. Hal itu mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada.

Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS.

"Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades," kata Dian.

Dian menambahkan, bupati Kuningan pun telah mengeluarkan surat edaran khusus yang berlaku selama enam hari sebelum dan enam hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara. Hal itu untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas Pilkades serentak.

‘’Surat edaran tersebut mendorong terjaganya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling/ronda),’’ jelasnya.

Bagi masyarakat, diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan hak suara pada waktu yang ditentukan. Selain itu, warga diminta agar dalam pelaksanaan kegiatan seperti syukuran, pernikahan, sunatan, dan acara sejenisnya, untuk tidak mengadakan hiburan yang mengandung unsur keramaian seperti live musik, organ tunggal, dangdut, atau sejenisnya. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah itu.

Sedangkan bagi calon kepala desa terpilih, mereka diingatkan untuk tidak melakukan euforia berlebihan atau tindakan yang dapat memicu konflik antara pendukung di masyarakat.

"Para camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pilkades di wilayahnya dan selalu berkoordinasi dengan polsek, danramil, serta panitia pilkades," ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Kuningan, Dudi Pahrudin, menjelaskan, terdapat 39 tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan Pilkades Serentak. Di antaranya, rapat persiapan tingkat kabupaten, pembentukan dan pelantikan Panitia Desa, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa, pendaftaran pemilih dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta penutupan pendaftaran dan penetapan bakal calon.

"Selanjutnya, ada tahapan pendaftaran bakal calon tahap II," ujarnya.

Setelah itu, tahapan penetapan calon kepala desa, pengusulan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), undian nomor urut calon, penyampaian visi misi dan deklarasi damai serta kampanye.

Selanjutnya, pada hari H, dilakukan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Tahapan berikutnya adalah pleno rekapitulasi dan penetapan calon kepala desa terpilih, penyelesaian sengketa pilkades dan penetapan keputusan bupati terhadap hasil pilkades.

"Untuk pelantikan kepala desa terpilih, dijadwalkan pada 3 Oktober 2023," katanya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler