Bolehkah Muslim Minum Kopi Pakai Rum Nonalkohol?
Saat ini cukup banyak kopi kekinian menggunakan rum non alkohol sebagai inovasi rasa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren minuman kopi kekinian terus berkembang di tengah masyarakat perkotaan. Untuk memikat hati pelanggan, minuman kopi kekinian berlomba-lomba menghadirkan inovasi rasa yang mungkin disukai penikmat kopi.
Salah satunya, minuman kopi kekinian menghadirkan rasa rum nonalkohol lewat sirup, yang diklaim halal. Namun, bagaimana hukum umat Islam minum kopi rum nonalkohol?
Pendakwah dan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif, atau yang akrab disapa Buya Yahya, mengatakan, kopi adalah halal karena berasal dari tumbuhan. Namun, kopi menjadi minuman haram jika dicampur minuman yang memabukkan, apa pun namanya.
Akan tetapi, jika kopi hanya dicampur sesuatu yang tidak memabukkan atau hanya rasanya (yang mirip), kopi tidak menjadi haram. “Cuma, jika Anda punya kopi dicampur sesuatu yang dia tidak memabukkan hanya rasanya kayak khamar ya nggak haram. Hanya rasa kok. Karena hanya rasa, asalkan memang bukan alkohol,” kata Buya Yahya dilansir kanal Youtube Buya Yahya, Kamis (8/6/2023).
Namun, dia memperingatkan bahwa ketika minuman tersebut menjadi tren, kemudian membuat orang menjadi merindukan minum khamar. “Haramnya apa? (Membuat) orang merindukan pada khamar. Khamar kok dirindukan. Tak boleh dari sisi itu nanti,” ujar Buya Yahya.
Jangankan merindukan khamar, Buya Yahya mengatakan meniru gaya minum minuman khamar saja tidak diperbolehkan. “Bisa jadi kalau tak ada kopi rum nonalkohol, khamar yang diminum karena sudah merindu. Kemaksiatan tak perlu dirindukan,” kata dia.
Buya Yahya menyarankan produsen makanan agar tidak perlu membuat rasa makanan atau minuman yang aneh-aneh. “Tak perlu membuat makanan rasa-rasa aneh-aneh. Makanan yang halal saja. Tak usah repot-repot bikin daging sintesis rasa babi, nggak perlu. Justru kita hindari rasa babi,” ujar Buya Yahya.