Rombongan Mobil Luhut Sempat Diadang Pendukung Haris-Fatia Saat Keluar Gedung PN Jaktim

Sempat terjadi sksi saling dorong antara pendukung Haris-Fatia dan aparat TNI-Polri.

Republika/Thoudy Badai
Massa pendukung Haris Azhar dan Fatia berkumpul di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Kordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam unggahan pada akun youtube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah pada Agustus 2021 lalu.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6/2023) seusai bersaksi di sidang dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Haris-Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut dalam perkara ini. 

Baca Juga


Iring-iringan mobil Luhut meninggalkan gedung PN Jaktim sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum bisa keluar, rombongan Luhut sempat diadang oleh pendukung Haris-Fatia yang menunggu sejak pagi di depan PN Jaktim. Mereka dihalangi masuk PN Jaktim hingga sidang tuntas. 

Pendukung Haris-Fatia dipukul mundur oleh aparat gabungan TNI-Polri. Tindakan ini memicu aksi saling dorong antara aparat keamanan dan pendukung Haris-Fatia. 

Aksi saling mendorong berlangsung sekitar 10 menit. Bahkan sempat terjadi lempar botol. Aksi ini disudahi setelah komando aksi mengimbau massa menghentikan pengadangan terhadapiringan mobil Luhut. Sebagian pendukung Haris-Fatia mengalami luka akibat dorong mendorong ini. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

 

Dalam kesaksiannya, Luhut mengungkapkan punya hubungan baik dengan Direktur Lokataru Haris Azhar. Bahkan, Luhut mengklaim sempat mendorong Haris kuliah di Universitas Harvard, Amerika Serikat. 

"Saya kenal lama dengan Saudara Haris. Tidak ada hubungan keluarga," kata Luhut dalam sidang itu. 

Atas klaim kedekatan itu, Luhut merasa sedih ketika Haris mencemarkan nama baiknya. Padahal, Luhut sempat mendorong Haris supaya menempuh studi lanjutan di Harvard.

"Ya saya terus terang sedih, kenapa saudara Haris begitu ke saya. Saya baik sama dia kok. Mau dia minta tolong sekolah apa pun, waktu itu saya dorong ke Harvard untuk ambil doktornya. Dan dia bilang, ya, silakan, Pak, kalau bisa bantu saya," ujar Luhut. 

Luhut Binsar Pandjaitan juga membantah anggapan yang menyebutnya memanfaatkan jabatan untuk berbisnis. Luhut mengklaim tak pernah memanfaatkan jabatan demi kepentingan bisnis pribadi. 

"Saya tidak punya ada bisnis apa pun sejak masuk pemerintahan. Karena itu adalah contoh ketauladanan yang harus saya berikan ke anak-muda muda di kantor saya," kata Luhut dalam sidang itu. 

Luhut semula menerangkan kasus ini mencuat hingga ke ranah hukum setelah diperbincangkan di keluarganya. Luhut tak ingin memperkarakan ini hingga dipertanyakan oleh cucunya. 

"Begini yang mulia. Kalau saya pribadi saya kan sudah tua. Makanya berkali-kali saya mau damai. Tapi cucu saya tanya Opung apa benar punya perusahaan-perusahaan gini. Dont worry I never ever lie to you. I dont have any companies," ujar Luhut menirukan percakapan dalam bahasa Inggris dengan cucunya. 

Luhut membantah habis-habisan ketika dicecar mengenai tuduhan yang disebutkan Haris-Fatia. Dalam konten videonya, Haris-Fatia menuding Luhut berkepentingan dalam bisnis tambang di Papua. 

"Saya tidak ada waktu untuk main-main. Dan janji saya nggak mau berbisnis selama jadi pejabat negara. Dan saya ingin selesaikan tugas saya sampai 2024 karena itu penting sebagai pembelajaran," ucap Luhut. 

In Picture: Luhut Tidak Terima Dibilang 'Lord' Diungkap dalam Sidang

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler