Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman sebanyak 123 calon ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.
Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah.
Asep menuturkan, dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, telah ditetapkan sebanyak delapan orang tersangka. Para tersangka berasal dari sembilan kelompok jaringan TPPO.
Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus, yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.