LPSK Minta Polisi Kesampingkan Laporan Istri Bukhori Yusuf Terhadap Korban KDRT

LPSK meminta kepolisian kesampingkan laporan istri Bukhori Yusuf terhadap korban KDRT

Republika/Ali Mansur
Perempuan berinisial R (bergamis hitam) istri sah dari terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Bukhori Yusuf melaporkan istri siri suaminya ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6).
Rep: Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polda Metro Jaya mengabaikan sementara pelaporan pidana yang dilakukan Rosita Komala Dewi (RKD) terhadap saksi-korban kekerasan rumah tangga (KDRT) perempuan inisial M. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan M adalah saksi-korban yang sampai hari ini dalam perlindungan LPSK atas kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh suami RKD, mantan anggota DPR Bukhori Yusuf (BY).

Baca Juga


Hasto menegaskan, selain sebagai saksi-korban, perempuan M adalah pelapor KDRT yang diduga lakukan BY. M sejak Januari 2023 dalam perlindungan melekat oleh LPSK selama 24 jam.

Proses hukum pelaporan M terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan di Subdit V Dirtipidum Bareskrim Polri. Hasto menegaskan, pelaporan pidana yang dilakukan oleh RKD terhadap M bertentangan dengan peran negara dalam melindungi seseorang yang berstatus sebagai saksi-korban. 

“Kami (LPSK) atas pelaporan balik tersebut (RKD terhadap M), agar Polda Metro Jaya mengesampingkan prosesnya,” kata Hasto kepada Republika.co.id, Ahad (11/6/2023).

Hasto mengingatkan Pasal 10 Undang-Undang (UU) 31/2014 tentang LPSK. Dalam ayat (1) aturan tersebut tegas disebutkan, seorang saksi-korban, atau saksi-pelaku, yang dalam perlindungan LPSK tidak boleh dilakukan penuntutan hukum, baik pidana, pun perdata, selama pelaporan, atau kesaksiannya atas tindak pidana yang dialaminya tersebut masih dalam proses hukum.

Ayat (2) dalam aturan tersebut, kata Hasto, juga menerangkan, jika terjadi suatu tuntutan hukum atas kesaksian, atau pelaporan saksi-korban yang masih dalam perlindungan LPSK, aparat penegak hukum diharuskan menunda proses penuntutan hukum terhadap saksi-korban.

Penundaan tersebut, kata Hasto, dilakukan selama perkara utama atas pelaporan dan kesaksian saksi-korban mendapatkan putusan yang inkrah dari pengadilan. “Dalam masalah ini, LPSK akan secepatnya berkordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengingatkan Pasal 10 UU LPSK tersebut,” ujar Hasto.

 

Pada Sabtu (10/6/2023), RKD membawa tim kuasa hukumnya, melaporkan M ke Polda Metro Jaya. Dalam pelaporannya itu, kuasa hukum menebalkan sangkaan pidana Pasal 220, atau Pasal 310, atau Pasal 311 KUH Pidana terhadap M.

Pengacara RKD, Mila Ayu Dewata, menjelaskan, pelaporan kliennya itu terkait dengan kebohongan publik atas pelaporan M terhadap BY. Mila mengatakan, kebohongan publik tersebut berupa tudingan M yang menjadi korban KDRT oleh BY. Mila menegaskan, tak ada bukti visum terjadinya KDRT yang dilakukan BY terhadap M.

Mila juga mengatakan, M bukanlah istri kedua dari BY. Mila menyebut, RKD adalah satu-satunya istri yang sah dari BY. “Setelah kami telusuri, ternyata dia (M) bukan istri kedua. Beliaulah (RKD) satu-satunya istri (dari BY). Dan tidak pernah ada pernikahan kedua,” kata Mila kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023).

Karena bukan sebagai isteri kedua, menurut Mila, tak ada alasan bagi M mengaku-mengaku dirinya sebagai madu dari RDK dan mengalami KDRT oleh BY. “Dari pengakuan sendiri oleh Bapak (BY) kepada kami, dia (BY) nggak pernah merasa ada KDRT,” ujar Mila.

Selain itu, kata Mila, kebohongan lain yang dilakukan oleh M, menyangkut soal kehamilan, dan keguguran. Mila menyebut, M menuding BY melakukan KDRT yang berujung pada keguguran.

Padahal, kata Mila menjelaskan, M tak pernah menunjukkan bukti-bukti kehamilan, pun bukti-bukti perbuatan kekerasan yang berujung pada keguguran akibat KDRT yang dilakukan oleh BY.

“Pemeriksaan kehamilan harus dibuktikan oleh tenaga kesehatan yang terlatih dan terdidik. Dan itu tidak pernah dibuktikan oleh beliau (M),” kata Mila.

Atas klaim tersebut, Mila menegaskan, RKD sebagai istri yang sah memilih untuk memidanakan M. “Laporan ini inisiatif dari ibu (RKD), dan putri beliau,” ujar Mila.

Salah-satu sumber yang sangat mengetahui dugaan KDRT BY terhadap M ini mengungkapkan kepada Republika, meskipun RKD istri pertama BY, tapi M, juga istri kedua mantan anggota Komisi VIII DPR itu. BY menikahi M secara siri di sebuah pondok pesantren di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Pernikahan itu pada 20 Februari 2022. Pernikahan tersebut, dikatakan disaksikan oleh AL, adik kandung BY. Dan RKD melalui sambungan telepon seluler serta voice note memberi restu dimadu. Republika.co.id diperdengarkan salinan rekaman suara restu RKD itu.

“Ibu RKD isteri pertama BY, memberikan persetujuan melalui telefon yang isinya, ‘Saya sudah menerima kondisi suami saya untuk menikah dengan M dan diketahui oleh keluarga besarnya’,” kata sumber tersebut.

Nikah siri dengan M itu pun disertai dengan janji pencatatan resmi. “BY menjanjikan untuk mencatatkan pernikahan dengan M setelah 2024,” kata sumber tersebut.

M memanggil BY, dengan sebutan ‘ayah’. Dan M tinggal di rumah miliknya sendiri di Depok, Jabar. BY setiap pekan, tiga hari menginap di rumah M, dan empat hari di rumah RKD di kawasan Joglo, Jakarta Barat (Jakbar).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler