Terlibat Pungli dan Positif Narkoba, Perbuatan Kajari Madiun Dinilai tak Termaafkan
Jaksa Agung didesak Seret Kajari Madiun ke ranah pidana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajar llmu Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menilai pencopotan Andi Irfan Syafrudin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur belum cukup. Guna menjaga integritas Korps Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak membawa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur ke ranah pemidanaan terkait dugaan pemerasan dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pencopotan, harus dengan proses pidana. Itu tepat dilakukan. Hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga untuk memastikan Korps Kejaksaan yang bersih, serta terjaga integritasnya dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh oknumnya sendiri,” kata Azmi, Ahad (11/6/2023).
Menurut Azmi, perbuatan yang sudah dilakukan Andi Irfan sebagai pemimpin kejaksaan di Madiun, terbilang tak dapat dimaafkan. Andi Irfan baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Madiun, tetapi sudah melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai jaksa.
Bahkan Andi Irfan, sebelumnya diduga melakukan pungli dan pemerasan, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan. Kasusnya diperparah ketika hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif Andi Irfan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Pada Jumat (9/6/2023) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati, melakukan pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan. Namun pencopotan tersebut belum dibarengi dengan pemecatan, pun langkah pidana.
Kejaksaan Agung pun merespon kasus ini dengan berkomentar...
RESPON KEJAGUNG
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana akhir pekan lalu menyampaikan, kasus Andi Irfan tersebut masih dalam kewenangan Kejati Jatim. Dia berkata, setelah dilakukan pencopotan, Kejati Jatim, sudah melakukan pemeriksaan untuk keputusan lanjutan.
“Yang bersangkutan sudah dicopot. Dan saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejati Jawa Timur untuk mengambil tindakan lanjutan,” ujar Ketut kepada Republika saat dihubungi, Ahad (11/6/2023).
Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum memberhentikan Jaksa Andi Irfan Syafrudin. “Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Kejati Jawa Timur,” kata Ketut.
Terkait dengan desakan untuk pemidanaan, Ketut, pun menyampaikan, agar tetap menunggu pemeriksaan internal di kejaksaan wilayah tersebut. Ketut menerangkan, sementara ini, keputusan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang sudah melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan sebagai Kejari Madiun, sudah tepat.
“Kita harus tetap mengapresiasi keputusan cepat yang dilakukan dengan mencopot jabatan yang bersangkutan, dan melakukan pemeriksaan,” kata Ketut.