Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Putusan MA Tolak Gugatan PSI Soal Pendirian Rumah Ibadah

Keberadaan FKUB dalam pendirian rumah ibadah dinilai penting.

Republika
MA Tolak Gugatan PSI Soal Pendirian Rumah Ibadah, Ketua Komisi VIII: Tepat. Foto: Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan pentingnya keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB disebut berperan dalam menjaga harmoni di tengah keragaman umat beragama.

Baca Juga


Hal ini ia sampaikan merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelumnya, PSI mengajukan judicial review (JR) terkait peraturan bersama dua menteri pendirian rumah ibadah.

Dalam usulannya ini, PSI meminta MA menghapus pasal yang menyatakan pendirian rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari FKUB. Namun, MA menolak gugatan tersebut dan mengakui pentingnya peran FKUB dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.

Ashabul Kahfi meyakini FKUB memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kerukunan umat beragama di Indonesia. "FKUB merupakan forum yang memfasilitasi dialog dan kerjasama antara berbagai agama dan keyakinan di Indonesia," ujar dia dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Senin (12/6/2023).

Di beberapa tempat, penolakan pemberian rekomendasi dari FKUB disebut bertujuan untuk menjaga keteraturan sosial. Selain itu, dalam era keterbukaan saat ini, setiap keputusan lembaga mana pun dapat dievaluasi oleh masyarakat.

"Keberadaan FKUB sangat penting untuk mempertahankan harmoni di tengah keragaman umat beragama. Melalui dialog yang terbuka dan saling menghormati, FKUB mampu menciptakan kerukunan yang berkelanjutan," kata legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Lebih lanjut, ia menilai keputusan MA yang menolak gugatan uji materi tersebut merupakan langkah yang tepat. Ia mengimbau seluruh pihak untuk memahami pentingnya FKUB dalam membangun kesepahaman dan menghormati perbedaan agama, serta berkomitmen untuk terus menjaga harmoni dalam bingkai keragaman di Indonesia.

Terakhir, Komisi VIII DPR RI berharap keberadaan FKUB akan terus diperkuat dalam kebijakan-kebijakan terkait kehidupan beragama di Indonesia. Dengan adanya dukungan dan kerjasama yang baik antara pemerintah, lembaga agama dan masyarakat, Indonesia dapat terus menjadi contoh keberagaman yang harmonis. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review (JR) agar menghapus ketentuan pembangunan rumah ibadah. Judicial review ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam web Direktori Putusan Mahkamah Agung, dijelaskan perkara ini diajukan oleh PSI, dkk. Adapun yang menjadi termohon atau tergugat adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Permohonan diajukan pada Senin, 6 Maret 2023.

 

Majelis hakim yang diketua Yulius dan anggota majelis hakim Yodi Martono serta Is Sudaryono, telah mengambil keputusan pada Kamis 8 Juni 2023. Adapun keputusannya adalah ‘Tolak Permohonan Hum’.

 

PSI mengajukan permohonan uji materiel (judicial review) ke Mahkamah Agung atas SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Mereka beralasan SKB ini menjadi hambatan memperoleh IMB rumah ibadat.

 

PSI mengajukan uji materiil ke MA meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan PBM dihapus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler