In Picture: Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah di PN Yogyakarta

Robinson Soalino ditahan akibat kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal.

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

Rep: Wihdan Hidayat Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino, menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023).


Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler