Polresta Banjarmasin Sita 1 Kg Sabu Kemasan Teh China

Sabu tersebut hendak diedarkan ke tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin.

ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Barang bukti sabu. Ilustrasi. Polresta Banjarmasin Sita 1 Kg Sabu Kemasan Teh China
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dan menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu kemasan teh Chinadan 980 butir ekstasi.

Baca Juga


"Setelah melalui proses penyelidikan, kita geledah rumah pelaku dan ditemui sabu sabu dan ekstasi dibungkus dalam kemasan teh China," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko saat memberikan keterangan, Senin (12/6/2023).

Mars Suryo menyebutkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut dibungkus rapi dalam kemasan teh China dan hendak diedarkan ke tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan peredaran sabu sabu ini barangnya masuk ke Banjarmasin sebanyak satu kilogram per dua minggu," ucapnya.

Dia mengatakan sedang mendalami informasi lebih lanjut terkait sabu yang berasal dari China dan diedarkan di Kota Banjarmasin tersebut. Mars Suryo memaparkan proses pengungkapan bermula saat personel Satreskoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan informasi yang terima, dia mengatakan sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika.

Tim melakukan pengamatan dan penyelidikan di sekitar lokasi dan akhirnya berhasil meringkus pelaku atas nama HY (46 tahun). Mars Suryo menyebutkan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Ia menuturkan personel langsung mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dia mengatakan saat ini personel mendalami dan mengembangkan lebih lanjut kasus temuan narkotika tersebut untuk membongkar tuntas jaringan internasional yang beredar di Kota Banjarmasin.

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler