DKPP Harap Kasus Petugas KPPS Meninggal tidak Terulang di Pemilu 2024

Petugas KPPS dibatasi umurnya maksimal 50 tahun.

Muhammad Noor Alfian
Ketua DKPP Heddy Lugito.
Rep: c02 Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap di pemilu mendatang, tak ada lagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan sekarang sudah ada peraturan yang menyatakan petugas KPPS dibatasi umurnya maksimal 50 tahun. "Sekarang ini KPU dan Bawaslu sudah membuat peraturan penyelenggara pemilu, seperti dibatasinya umur dan dilakukan tes kesehatan," katanya.

"Harapan kita (tidak terulang), mohon maaf dulu yang meninggalkan karena sudah sepuh dan mudah lelah kan. Mungkin meninggalnya bertepatan pas lagi pemilu juga. Jadi bukan semata-mata karena pemilu. Jangan sampailah ada yang meninggal lagi," ujar dia.

Pihaknya juga berharap dengan adanya tenaga muda sebagai petugas kejadian maka apa yang terjadi di Pemilu 2019 tidak terulang di pemilu mendatang.


"Ke depan sudah diantisipasi melalui peraturan bahwa petugas di bawah 50 tahun, kita berharap dan berdoa tidak ada musibah seperti kemarin karena masih muda-muda semua," jelasnya.

"Karena masih muda semua kebanyakan kalau tingkat PPS dan PPK itu malah sarjana segar lulusan kemarin itu, masih muda muda lah," kata dia.

Disinggung apakah ada indikasi pekerjaan berlebihan, pihaknya mengungkapkan sudah ada antisipasinya. "Berlebih enggak, kan relatif ukurannya gak bisa dengan asumsi semacam itu, tapi yang pasti sudah diantisipasi, kami berharap tidak akan terjadi lagi," ujarnya.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler