In Picture: Pengungkapan Kasus Penipuan Mata Uang Kripto

Barang bukti sejumlah handphone dan rekening

Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22 tahun) terkait kasus penipuan mengatasnamakan PT Indodax Indonesia dengan kerugian mencapai ratusan juta, Selasa (13/6).

Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22 tahun) terkait kasus penipuan mengatasnamakan PT Indodax Indonesia dengan kerugian mencapai ratusan juta, Selasa (13/6).

Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22 tahun) terkait kasus penipuan mengatasnamakan PT Indodax Indonesia dengan kerugian mencapai ratusan juta, Selasa (13/6).

Rep: Ali Mansur Red: Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22 tahun) terkait kasus penipuan mengatasnamakan PT Indodax Indonesia dengan kerugian mencapai ratusan juta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).


Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus investasi kripto bodong yang mencatut nama perusahaan investasi Indodax dengan barang bukti sejumlah handphone dan rekening yang dipergunakan untuk melakukan penipuan.

 

sumber : Republika/ Ali Mansur
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler