Menerima Donor Darah dari LGBT, Amankah? Ini Jawaban Dokter

Salah satu syarat donor darah dari PMI adalah tak mengidap atau berisiko HIV/AIDS.

www.freepik.com
Darah hasil dari donor darah (ilustrasi). Menerima darah dari siapapu memiliki risiko, termasuk dari kelompok LGBT.
Rep: Gumanti Awaliyah Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang kerap merasa khawatir ketika menerima transfusi darah dari individu gay ataupun biseksual. Kekhawatiran itu muncul karena kelompok LGBT disebut sebagai kelompok paling berisiko HIV dan penyakit menular seksual lainnya.

Baca Juga


Menanggapi hal tersebut, dokter umum sekaligus CEO Medicopedia, Putro S Muhammad, mengatakan, menerima darah dari siapapun sebetulnya memiliki risiko. Meski begitu, setiap negara memiliki lembaga donor darah yang akan menilai kelayakan donor darah yang didasarkan pada faktor-faktor riwayat kesehatan individu, riwayat perjalanan, hingga pemeriksaan laboratorium.

Dia mengatakan, standar tersebut ditetapkan oleh otoritas kesehatan dan lembaga-lembaga donor darah di berbagai negara untuk memastikan bahwa darah yang disumbangkan adalah aman. "Jadi ketika menerima darah dari Palang Merah Indonesia insya Allah sudah aman, karena PMI sudah lakukan sesuai standar,” kata Putro saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/6/2023).

Dikutip dari laman PMI, syarat-syarat untuk mendonorkan darah meliputi sehat jasmani dan rohani; usia 17–60 tahun dan sampai 65 tahun untuk pendonor darah yang sudah rutin mendonorkan darahnya sampai akhirnya berhenti atas pertimbangan dokter. Lalu berat badannya minimal 45 kilogram; tekanan darah normal (sistole 100–180 dan diastole 70–100) dan kadar haemoglobin 12,5-17,0 gr/dL persen. Demi keamanan dan keselamatan pendonor sesuai dengan Permenkes 91 Tahun 2015 interval waktu sejak donor darah terakhir minimal dua bulan.

Sebelum melakukan donor darah, calon pendonor juga memerlukan tidur yang nyenyak pada malam hari, sarapan pagi atau makan siang, banyak minum jus serta susu. PMI juga mengimbau kepada setiap individu untuk tidak menyumbangkan darah jika mempunyai penyakit jantung dan paru; menderita kanker; menderita tekanan darah tinggi; menderita kencing manis; memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.

Ada beberapa golongan yang diimbau tidak menyumbangkan darah. Mereka di antaranya penderita epilepsi dan sering kejang, penderita atau pernah menderita hepatitis B dan C, mengidap sifilis, ketergantungan narkoba, kecanduan minuman beralkohol, dan mengidap atau berisiko terhadap HIV/AIDS.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler