Seorang Anak di Ciamis Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Polisi menyebut korban diiming-iming uang untuk kebutuhan sehari-hari. 

Bayu Adji P/Republika
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi dengan korban anak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diperlihatkan di Markas Polres Ciamis, Rabu (14/6/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korbannya anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar. 

Baca Juga


Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, korban direkrut oleh tersangka untuk dijadikan pekerja seks komersial. “Korban dijanjikan akan mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Rabu (14/6/2023).

Kapolres menjelaskan, awal kejadiannya pada April 2023 di sebuah indekos wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Polisi mengungkap kasus itu pada 12 Juni 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu SM (20) dan AN (26). Menurut Kapolres, tersangka SM berperan sebagai orang yang merekrut korban untuk menjadi pekerja seks komersial. Sementara AN adalah orang yang memanfaatkan praktik prostitusi itu.

Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak. “Ancaman pidana 3-15 tahun (penjara) untuk TPPO dan 5-15 tahun untuk UU Perlindungan Anak,” kata Kapolres.

Ditawarkan lewat aplikasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah mengatakan, kasus prostitusi itu dapat terungkap setelah orang tua korban curiga lantaran anaknya selalu memegang uang dan belanja barang-barang. Akhirnya anak itu diinterogasi dan bercerita.

 

 

Firmansyah menjelaskan, awalnya korban yang masih berusia anak itu bercerita kepada rekannya yang berusia 16 tahun. Oleh rekannya itu korban dikenalkan dengan tersangka SM. 

Korban kemudian dijelaskan untuk melakukan persetubuhan dengan laki-laki untuk mendapatkan uang. “Akhirnya korban mau karena diimingi uang,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, tersangka SM menyediakan tempat untuk prostitusi berupa kamar indekos. Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk korban melalui aplikasi MiChat.

Firmansyah mengatakan, korban ditawarkan dengan harga Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif itu, kata dia, tersangka mengambil uang sebesar Rp 50 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban. 

“Kejadian ini berlangsung selama delapan kali dengan pelaku yang berbeda. Sementara kami amankan satu tamu dan tujuh orang lainnya masih didalami,” kata dia.

Firmansyah mengatakan, sejauh ini baru ada satu korban terkait tersangka SM. Namun, tak menutup kemungkinan rekan korban, yang mengenalkan korban kepada tersangka, akan dinaikkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum. “Kami masih mendalami indikasi adanya korban lain,” ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler