Sidang Putusan MK Soal Pemilu Minus Satu Hakim yang Pernah Nilai UU KPK Inkonstitusional
Wahiduddin satu-satunya hakim berikan dissenting opinion putusan uji materi UU KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan enam putusan pada Kamis (15/6/2023). Salah satu putusan yang bakal diketok pada hari ini ialah mengenai gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu).
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, putusan pada hari dihadiri oleh delapan orang hakim MK. Sebab terdapat satu orang hakim MK yang tengah menjalankan tugas ke luar negeri, yaitu Wahiduddin Adams. Hanya saja, Fajar tak menjelaskan kegiatan apa yang dilakukan Wahiduddin di luar negeri saat sidang pengucapan putusan.
"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Fajar menjelaskan sidang pengucapan putusan tetap bisa dilakukan meski minus satu orang hakim MK. Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam aturan MK.
"Sidang pleno dihadiri oleh sembilan hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim," ujar Fajar.
Fajar menyebut sidang pengucapan putusan baru batal dilakukan kalau hakim MK yang hadir kurang dari tujuh orang. Sehingga ketidakhadiran Wahiduddin tak mengganggu jalannya sidang pengucapan putusan pada hari ini.
"Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan," ujar Fajar.
Dissenting opinion
Diketahui, Wahiduddin merupakan hakim MK yang sempat mengeyam karier di pemerintahan dengan jabatan tertinggi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada 2010-2014. Wahiduddin juga dikenal ketika menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi pada 2021.
Ketika semua hakim menolak gugatan mengenai proses revisi UU itu, Wahiduddin menyatakan proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu dilakukan dalam waktu singkat dan secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Diketahui uji materi UU KPK hasil revisi diajukan oleh mantan ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan.
"Perubahan ini sangat tampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik," kata Wahiduddin membacakan pandangannya, Selasa, (4/5/2021).
Atas alasan itu, Wahiduddin menilai partisipasi publik yang rendah bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan UU a quo. Sehingga, pengujian formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan UU atau perppu yang tidak memenuhi ketentuan dalam UUD 1945.
"Saya meyakini pendapat beberapa indikator spesifik yang menyebabkan UU KPK memiliki persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang serius," ujar dia.
Pada hari ini Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.202 personel gabungan untuk mengamankan gedung MK. Pengamanan itu dilakukan karena MK akan menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu.
"Sebanyak 1.202 personel (yang dikerahkan untuk pengamanan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/6/2023).
Selain melakukan pengamanan, pihak kepolisian juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK. Hanya, rekayasa lalu lintas yang diterapkan ini masih bersifat situasional, bergantung pada kondisi di lapangan. Namun, kepolisian telah menutup ruas jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni.
"Ya ada (rekayasa lalu lintas)," kata Trunoyudo.
Sementara itu berdasarkan unggahan di akun Twitter @TMCPoldaMetro pada pukul 08.55 WIB Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni telah ditutup dan dialihkan ke ruas jalan lain. Mulai pukul 08.55 WIB Polri Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona.
"Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat/Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan," demikian cicitan akun TMCPoldaMetro.