Mario Dandy Bentak Satpam Komplek Saat Ditanya Ketahuan Menganiaya David
Mario Dandy menurut Satpam mengaku hanya pukul perut dan langsung jatuh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang satpam di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan, bernama Abdul Rasyid memberikan kesaksian terkait kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Dalam kesaksiannya, Abdul Rasyid mengaku sempat dibentak oleh terdakwa Mario Dandy,
Abdul Rasyid menyampaikan, pada saat kejadian ia menerima informasi adanya keributan dari Rudi Setiawan, sekitar pukul 19.31 WIB. Rudi sendiri merupakan orang tua dari teman korban berinisial R. Setelah menerima informasi saksi Abdul Rasyid langsung menuju lokasi kejadian penganiayaan menggunakan sepeda motor.
Kemudian setibanya di lokasi, Abdul Rasyid melihat korban David sudah dalam posisi terngkurap di aspal dan berlumur darah. Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG berdiri tidak jauh dari korban.
Kemudian saksi Abdul Rasyid bertanya kepada terdakwa Mario Dandy apa yang sedang terjadi, lalu dijawabnya bahwa mereka sedang memberi hukuman.
“Ini diapain kok kenapa bisa begini? Yang pertama dia ngomong dikasih hukuman. Kedua, ‘bohong, masa dikasih hukuman begini. Terus dijawab lagi, saya pukul perutnya terus langsung jatuh,” ungkap Abdul Rasyid saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Tidak hanya itu, Abdul Rasyid juga mengaku mendapat bentakan dari terdakwa Mario Dandy saat menanyatakan perihal kejadian penganiayaan berat di lokasi kejadian tersebut. Dalam bentakannya, kata Abdul Rasyid, terdakwa Mario Dandy mengatatakan bahwa keluarganya telah dilecehkan.
“Iya dibentak. Coba gimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin,” ucap Abdul Rasyid menirukan ucapan Mario.
Diketahui dalam rekonstruksi kasus diketahui Mario Dandy sempat berbohong kepada saksi N dengan menyebut pelaku anak AG (15 tahun) sebagai adiknya. Hal itu tergambar dalam reka adegan ke-37 yang memperagakan saksi N datang menghampiri pelaku dan korban.
Seketika saksi N terkejut saat melihat David sudah babak belur dan tidak sadarkan diri setelah dianiaya secara membabi buta oleh Mario. Lalu saksi N melakukan percakapan kepada para pelaku yang berada di sekitar korban.
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," tanya saksi N pada saat memperagakan menolong korban N, pada Jumat tanggal 10 Maret 2023 lalu.
Kemudian Mario yang berdiri di dekat korban menjawab bahwa David telah melecehkan pelaku AG yang diakuinya sebagai adiknya. Namun penyidik yang memandu jalannya rekonstruksi di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tidak menjelaskan apa perbuatan pelecehan yang diduga dilakukan kepada pelaku anak AG.
"Dia melecehkan adik saya tante," jawab Mario Dandy ketika ditanya oleh saksi terkait perbuatannya kepada teman dari anaknya tersebut.
Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David ini, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.