Selidiki Kasus Kementan, KPK Pastikan tak Terpengaruh Kekuasaan
Firli Bahuri memastikan KPK tidak terpengaruh kekuasaan dalam selidiki kasus Kementan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan, jajarannya tak tunduk pada kekuasaan manapun. Hal ini Firli sampaikan menanggapi tudingan penyelidikan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) yang disebut berkaitan dengan politisasi.
"KPK adalah lembaga negara dalam pelaksanaan tugasnya tidak terpengaruh dengan kekuasaan apapun. Dengan kekuasaan saja tidak berpengaruh, apalagi isu dan fitnah," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Firli memastikan, penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan KPK sesuai dengan bukti dan dilaksanakan secara profesional. Sebab, jelas dia, sudah ada batas prosedur yang nantinya bisa dipertanggungjawabkan.
"Karena batas-batas profesional itulah, maka dia harus mempertanggungjawabkan. Jadi apa yang didalami KPK, apa yang terjadi di KPK itu sepenuhnya adalah proses hukum, tidak ada proses lain," tegas Firli.
Firli pun meminta masyarakat memberi waktu terhadap KPK dalam mengusut kasus ini. Dia berjanji, jajarannya akan mempublikasikan setiap perkembangan yang ada.
"Saya kira di era keterbukaan informasi kita tidak bisa membendung informasi walaupun sebenarnya perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Jadi saya kira nanti ikuti saja pada saatnya KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan itu," ujar Firli.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi kasus tersebut lantaran masih dalam proses penyelidikan. Tingkat kerahasiaannya berbeda dengan tahap penyidikan.
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi itu. Disebutkan, penyelidikan dilakukan sudah berlangsung sejak Januari 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia bersama dua anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.