Lemahnya Kita di Hadapan Panji Gumilang
Diharapkan ada penyelesaian terbaik menyikapi polemik Panji Gumilang dan Al Zaytun.
Oleh : Nashih Nasrullah, Jurnalis Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, -- Mencermati polemik yang menyeret nama pendiri sekaligus pengasuh Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, Syekh Panji Gumilang, membuat orang mengernyitkan dahi dan menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana bisa, seorang Panji Gumilang, yang dia juga adalah rakyat biasa nyaris lolos dari berbagai kasus hukum yang pernah melibatkan nama besar dia.
Sebut saja Panji Gumilang pernah membuat kontroversi lantaran berurusan dengan kasus pelecehan seksual pada 2021 lalu. Dia dilaporkan oleh mantan pegawainya berinisial K yang diduga dicabuli Panji Gumilang. Laporan polisi (LP) bernomor LP/B/212/II/2021 diajukan korban melalui tim kuasa hukumnya ke Polda Jabar.
Kuasa hukum pelapor, Djoemaidi Anom, mengatakan, K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang.
"Awalnya korban bekerja di bagian marketing di Pasar Cikampek. Namun, kemudian dipindah ke Pesantren Al Zaytun. Sejak ditarik ke tempat baru inilah K menjadi korban pelecehan seksual. Ini dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya korban membuat laporan polisi," ujar dia.
Panji Gumilang juga pernah mencari perkara dengan guru-guru di Pesantren Al Zaytun. Dia akhirnya dipolisikan guru-guru pada 2017 lalu. Saat itu, Panji dinilai telah melakukan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap guru.
Adapun dugaan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Panji Gumilang yaitu menyuruh para guru membuat surat pengajuan untuk mengajar di tahun ajaran baru. Para guru keberatan dengan aturan ini.
Sementara itu, pada 2011 lalu, nama Panji Gumilang membuat heboh karena dikaitkan dengan gerakan Darul Islam/NII KW9. Namun, dia secara tegas membantah dirinya sebagai Abu Toto yang disebut sebagai petinggi NII KW 9. Saat diwawancara, dia juga menanggapi dengan mengatakan bahwa persoalan NII menurut sejarah Indonesia sudah selesai pada 1962.
Berdasarkan tulisan Martin Van Bruinessen (2008) berjudul "Traditionalist and Islamist pesantrens in contemporary Indonesia" diungkapkan bahwa Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang memiliki hubungan yang kontroversial dengan gerakan radikal NII palsu.
Temuan Martin ini menguatkan apa yang pernah diungkap Tim Investigasi MUI yang diketuai KH Ma’ruf Amin pada 2002 lalu, saat itu masih menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI.
Hasil temuanya juga sama antara lain ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara MAZ (Ma’had Al Zaytun) dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan.
Pada aspek kepemimpinan, temuan MUI 2002 menyebutkan bahwa persoalan Al-Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan) yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX.
Rekomendasi temuan pada 2002 lalu menyebutkan...
Rekomendasi temuan pada 2002 lalu menyebutkan dikarenakan persoalan mendasar Al Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi masalah kepemimpinan di MAZ.
Sayangnya, lagi-lagi, temuan dan rekomendasi tersebut teronggok begitu saja, tanpa ada tindak lanjut dari pihak berwenang. Hasil temuan ini pun, konon menurut sumber, sudah disampaikan ke otoritas terkait, namun nihil tindaklanjut.
Unjuk rasa yang berlangsung di depan Pesantren Al Zaytun pada Kamis (15/6/2023) lalu oleh massa yang menamakan diri Forum Indramayu, menurut penulis, sebenarnya menjadi pintu masuk yang kuat untuk mencari solusi terbaik menyikapi kontroversi Panji Gumilang. Kita apresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jabar yang membentuk tim khusus menyikapi Al Zaytun dan Panji Gumilang. Tim ini perlu diperkuat dengan koordinasi lintas pihak yang terkait antara lain dengan Kementerian Agama pusat.
Kementerian Agama sesuai tugas dan fungsi pokoknya, bisa memfasilitasi pertemuan ormas Islam dan tokoh agama dengan Panji Gumilang, yang selama ini, dianggap biang polemik dan kontroversi. Forum tersebut bukan ajang menghakimi, tetapi kesempatan untuk klarifikasi pernyataan-pernyataan tokoh kelahiran Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada 30 Juli 1946, yang selama ini banyak beredar di media sosial, tanpa bisa terklarifikasi satu pun secara langsung oleh bersangkutan.
Pihak selanjutnya, tentu adalah MUI. Temuan-temuan yang diduga mengarah pada penyimpangan-penyimpangan Panji Gumilang, hendaknya diikat dalam produk hukum berupa fatwa. Putusan fatwa ini akan saling menguatkan keputusan dan kesimpulan sejumlah ormas Islam, seperti Lembaga Bahtsul Masail NU Indramayu yang menyatakan beberapa dugaan penyimpangan Panji Gumilang dan Al Zaytun.
Dengan demikian, kesimpulan hukum berupa fatwa ini akan menjadi legal standing kuat untuk aparat penegak hukum menyikapi berbagai dugaan penyimpangan Panji Gumilang yang dianggap meresahkan. Kita semua tentu berharap ada penyelesaian terbaik menyikapi polemik Panji Gumilang dan Al Zaytun yang berlarut-larut, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat kelak. Saya tidak tahu siapa Panji Gumilang, dan dugaan ada kekuataan besar di belakangnya. Tetapi yang jelas, publik ditampakkan secara gamblang betapi kita dan penyelenggara negara ini begitu lemah di hadapan Panji Gumilang yang kontroversial itu.