Mampu dan Punya Harta tapi Enggan Berkurban, Ingat Sabda Nabi Muhammad
Berkurban adalah sunnah muakkad bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW telah memberi peringatan kepada umatnya yang memiliki harta berlebih tetapi enggan berkurban pada Hari Raya Idul Adha. Peringatan ini menjadi tanda betapa besarnya keutamaan berkurban sebagai bentuk ketaatan hamba kepada Allah SWT.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
"Siapa yang memiliki keluasan (rezeki) tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Ibnu Majah).
Dalam lafadz yang berbeda, sebagaimana dilansir Islamweb, Nabi Muhammad SAW bersabda:
من كان له مال فلم يضح فلا يقربن مصلانا
"Siapa yang memiliki harta (untuk berkurban), tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Al Hakim)
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi setiap Muslim yang mampu. Adapun sunnah muakkad, yaitu sunnah yang memiliki keutamaan besar atau sunnah yang diutamakan untuk dikerjakan. Bahkan sebagian ulama ada yang mewajibkan berkurban.
Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
ما عمل ابن آدم يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم, وإنه ليؤتى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها, وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع بالأرض, فطيبوا بها نفسا.
"Tiada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari penyembelihan (Idul Adha) selain mengucurkan darah (hewan kurban). Karena sungguh ia (hewan kurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Sungguh darah itu akan sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban!" (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani)
Imam An-Nawawi dalam kitabnya, Al Majmu, menjelaskan mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban adalah sunnah muakkad bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta alias orang kaya. Adapun sunnah muakkad, seperti telah dijelaskan, adalah sunnah yang kadar anjurannya itu lebih kuat atau lebih diutamakan untuk dikerjakan.