Polda Jabar Beri Sanksi Oknum Polisi dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
Polda Jabar memberi sanksi oknum polisi terlibat kasus penipuan rekrutmen Polri.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memberi sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap oknum polisi berpangkat perwira di Cirebon yang diduga terlibat penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Ibrahim Tompo di Bandung, Senin, mengatakan penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu. Kemudian, menurut dia, SW berpindah tugas menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon, tetapi kini juga telah dicopot dari jabatan itu.
"Kita juga akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota bintara Polri," kata Ibrahim.
Menurutnya Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus menandatangani Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Ibrahim mengatakan AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik. Dia pun memastikan kasus penipuan rekrutmen Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan.
Dia menjelaskan kasus dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021.
Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
"Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri," kata dia.
Padahal, kata Ibrahim, proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat. Sehingga jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, menurutnya hal itu dipastikan penipuan alias bohong.
"Proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis," katanya.