Polisi yang Diduga Nipu Perekrutan Anggota Polri Dimutasi dan akan Jalani Pidana
Polda Jawa Barat menggelar sidang etik terhadap polisi diduga nipu perekrutan anggota
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, saat ini mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, sedang menjalani sidang kode etik dan telah dimutasi dari jabatan Wakasatbinmas Polresta Cirebon ke pama dalam rangka pemeriksaan.
"Yang bersangkutan ini masih polisi aktif saat ini sedang menjalani proses sidang kode etik," kata Tompo, di Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/6/2023), saat konferensi pers.
Ia mengatakan bekas Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, pada 2021 lalu itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan polisi.
Menurutnya dengan ditetapkannya AKP SW sebagai tersangka, maka yang bersangkutan langsung dimutasikan dari jabatan sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon, menjadi Pama Polda Jabar.
"SW sudah dimutasi Pama Polda dalam rangka pemeriksaan mulai kemarin, dari jabatan Wakasatbinmas Polresta Cirebon," tuturnya.
Ia menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan juga sidang kode etik, nantinya yang bersangkutan juga akan menjalani kasus pidananya atas penipuan perekrutan anggota Polri.
AKP SW pada saat menjadi Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, menjanjikan kepada korban yang sehari-hari berjualan bubur, dapat memasukkan anaknya sebagai anggota Polri dengan bantuan salah satu ASN Mabes Polri berinisial N.
Namun lanjut Ibrahim, korban diminta untuk menyiapkan uang Rp350 juta, agar bisa anaknya dapat diloloskan, sehingga korban mengirimkan uang secara bertahap kepada tersangka nyang nominalnya mencapai Rp310 juta.
"Kami memastikan kalau ada yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri, itu jelas penipuan dan jangan sampai tergiur. Mengingat saat ini seleksi perekrutan anggota Polri sudah sangat ketat, dan tidak mungkin bisa ditembus," katanya.
Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AKP SW dan N pensiunan ASN Mabes Polri, keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.