Dewas KPK Putuskan Gelar Sidang Etik Terkait Chat Johanis Tanak dengan Pejabat ESDM
Dewas akan gelar sidang etik terkait chat Waka KPK Johanis Tanak dengan pejabat ESDM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan kasus chat Wakil Ketua (Waka) KPK Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK mengantongi kecukupan alat bukti.
"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dan Saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Atas temuan itu, Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Namun, Albertina belum membeberkan, kapan sidang etik itu bakal digelar. Sebab, Dewas KPK masih memerlukan beberapa pemeriksaan tambahan sebelum menggelar sidang.
Albertina menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran tersebut saat sedang menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Diketahui, ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik terkait komunikasinya dengan Sihite yang membahas soal 'main di belakang layar'.
Namun, Dewas memutuskan laporan ICW tidak cukup bukti mengenai pelanggaran kode etik Johanis. Sebab, komunikasi itu dilakukan sebelum Johanis menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Selain itu, Albertina mengungkapkan, bukti yang disertakan oleh ICW dalam laporannya, yakni rekaman yang beredar di media sosial berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE). Saat pemeriksaan inilah, Dewas KPK menemukan adanya percakapan lain yang dilakukan Johanis dengan Idris.
"Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan (kasus tukin) dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain," kata Albertina.
Dia melanjutkan, dalam percakapan itu, Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Idris. Namun, Johanis kemudian menghapus pesan tersebut.
"Dalam pemeriksaan Saudara Johanis Tanak menjelaskan bahwa komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut saudara Johanis Tanak hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha, melalui WhatsApp karena saudara Johanis Tanak mengetahui jika Saudara Sihite sebagai Kepala Biro Hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab 'siap' dari komunikasi itu," jelas dia.
Albertina melanjutkan, dalam pemeriksaan, Idris mengaku belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh Johanis. Sebab, saat itu ia sedang mengikuti rapat.
"Sehingga pada pukul 13.56 WIB, Saudara Sihite menanyakan kepada Saudara Johanis Tanak mengapa ketiga pesan tersebut dihapus dan dijawab oleh Saudara Johanis Tanak 'sudah dijawab siap'," ujar Albertina.
Albertina mengungkapkan, Idris pun sempat ingin menghubungi Johanis kembali untuk mendapat penjelasan terkait tiga pesan yang dihapus itu. Namun, niat itu akhirnya tak jadi dilakukan, lantaran Johanis menyampaikan sedang mengikuti rapat. Selain itu, tak lama berselang, ponsel Idris juga keburu disita oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
"Dalam pemeriksaan juga Saudara Johanis Tanak menyampaikan bahwa pesan yang dikirimkan kepada Saudara Sihite tersebut bukan dihapus melainkan terhapus otomatis karena yang bersangkutan men-setting otomatis pesan terhapus," ungkap Albertina.
Namun, lanjut dia, keterangan tersebut bertentangan dengan kondisi pesan yang lain yang tidak terhapus. "Padahal dengan men-setting otomatis pesan terhapus semestinya seluruh percakapan yang ada pasti akan terhapus dan tidak dimungkinkan untuk memilih pesan-pesan tertentu saja yang dihapus," tambah Albertina.
Dewas KPK juga telah mengusulkan untuk dilakukan ekstraksi pada ponsel Johanis agar membuat semuanya menjadi terang. Namun, Johanis menolak.
"Dalam pemeriksaan Dewan Pengawas juga sudah menanyakan kesediaan Saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap handphone-nya dalam rangka memastikan komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 yang terhapus tersebut. Namun, Saudara Johanis Tanak menolak," tutur Albertina.