Masalah Tabungan Siswa, Pemkab Pangandaran akan Buat Prosedur Agar Aman
Pemkab Pangandaran tidak ingin muncul kembali masalah tabungan siswa tak bisa diambil
REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, akan berupaya membuat prosedur soal tabungan siswa. Hal itu merespons kasus tabungan siswa di sejumlah sekolah yang tak bisa diambil.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengatakan kasus tabungan siswa yang tak bisa diambil tersebut tak boleh lagi terjadi. Karenanya, kata dia, pemkab berencana membuatkan prosedur agar tabungan siswa tetap aman dan dapat diambil ketika dibutuhkan.
“Kami akan minta buatkan prosedur tentang menabung di sekolah, sampai pada pengamanan uang tabungan itu,” kata Bupati di Kantor Bupati Pangandaran, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Senin (19/6/2023).
Menurut Bupati, tabungan siswa di sekolah bukanlah hal baru. Adanya masalah tabungan siswa yang tak bisa diambil, kata dia, karena pihak sekolah menyimpan uangnya di koperasi simpan pinjam. Sementara koperasi itu kondisinya tidak baik saat uang tabungan siswa akan diambil.
Sejumlah uang tabungan di koperasi itu diduga ada yang dipinjam, termasuk oleh guru. “Saya kritik, cara meminjamkannya terlalu sederhana. Kalau di bank kan ada jaminan. Lalu ada survei dulu melihat kemampuan debitur. Ini tidak,” kata Bupati.
Menurut Bupati, masalah tabungan siswa yang tidak bisa diambil ini banyak ditemukan di sekolah wilayah Kecamatan Parigi dan Cijulang. Jumlah tabungan siswa yang belum bisa diambil diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Bupati mengatakan, masalah serupa sebenarnya ditemukan di wilayah kecamatan lain. Namun, kata dia, masalah di kecamatan lain relatif bisa diselesaikan saat tabungan mau diambil. Pemkab Pangandaran kini berupaya membantu mengatasi persoalan tabungan siswa yang belum bisa diambil.
Sebelumnya, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Darso, mengatakan, masalah tabungan siswa yang tak bisa diambil terjadi di SDN 1 Cijulang dan SDN 2 Kondangjajar, Kecamatan Cijulang. Disdikpora kemudian menginventarisasi kemungkinan masalah serupa di sekolah lainnya.
Menurut Darso, siswa menabung di sekolah merupakan kebiasaan sejak lama. Kegiatan itu disebut dilakukan untuk melatih peserta didik hemat dan belajar menabung sejak dini.
Darso mengatakan, ada sekolah yang menyimpan uang tabungan siswa itu di koperasi. Pasalnya, kata dia, koperasi dianggap sebagai tempat yang aman untuk menyimpan uang, alih-alih disimpan oleh guru atau sekolah.
“Sejak dulu sudah seperti itu dan selama ini berjalan dengan baik. Jadi, pihak sekolah menitipkan uang ke koperasi daripada disimpan di sekolah,” kata Darso kepada Republika, Jumat (16/6/2023).
Namun, dalam kasus tabungan siswa yang tak bisa diambil, koperasinya dalam keadaan kurang baik atau kolaps. Akhirnya, pihak sekolah tidak bisa mengembalikan uang tabungan siswa. “Jadi we riweuh (Jadinya repot),” ujar Darso.
Disdikpora Kabupaten Pangandaran pun mengevaluasi tabungan siswa di sekolah ini. Ke depan, menurut Darso, kemungkinan untuk tabungan siswa ini dikerjasamakan dengan bank, seperti Bank BJB. Nantinya para peserta didik akan mempunyai rekening masing-masing.
“Jadi, anak-anak tetap bisa menabung, sekolah hanya memfasilitasi. Uang langsung ke bank yang dilindungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata dia.