LPS akan Tambah Anggota Dewan Komisioner Khusus Jamin Polis Asuransi

Program Penjaminan Polis akan mulai diimplementasikan per 12 Januari 2028.

Lembaga Penjamin Simpanan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS akan mengubah struktur organisasinya dengan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bagian Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi paling lambat tahun 2027.

"Itu akan dipilih paling lambat setahun sebelum tahun 2028, tapi bisa saja sebelumnya, tergantung persiapan dan kebutuhan yang muncul tahun-tahun mendatang," kata Purbaya di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Purbaya menjelaskan, nantinya prosedur pemilihan ADK untuk penjaminan polis asuransi akan dipilih oleh Presiden, kemudian diajukan dan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mirip BI dan OJK, jadi di LPS agak berubah sedikit, kalau sebelumnya hanya presiden saja, sekarang presiden ke DPR jadi seperti naik pangkat," ujarnya.

Hal itu sesuai dengan mandat LPS dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menambah wewenang LPS dalam ranah penjaminan polis asuransi.

Melalui UU P2SK, selain menjamin perbankan, LPS saat ini mempunyai tanggung jawab untuk menjamin dana masyarakat pada perusahaan asuransi. Purbaya mengatakan, Program Penjaminan Polis (PPP) itu akan mulai diimplementasikan per 12 Januari 2028.

Adapun mandat LPS lainnya mencakup penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP) serta pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

Purbaya menilai UU P2SK akan memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dengan mandat baru itu, maka diperluas pula fungsi utama LPS yang saat ini merupakan lembaga yang menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

UU P2SK menjadi salah satu UU dengan urgensi tinggi karena lahir sebagai tonggak baru reformasi sektor keuangan Indonesia guna sektor keuangan yang lebih berkembang, inklusif, dan stabil.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler