Al Zaytun Terindikasi Terkait NII, Ini Pandangan Fikih Terkait Pemberontak Negara
Al Zaytun disebut dapat menjadi embrio kelompok teroris.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari lalu, Kasubdit Kontra Radikal Densus 88 Anti Teror Polri AKBP Budi Novijanto mengatakan, Ma'had Al Zaytun dapat menjadi embrio kelompok teroris karena memiliki relasi yang kuat dengan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9). Ujungnya melakukan pemberontakan karena tidak menyetujui NKRI.
Dalam khazanah fikih, gerakan seperti disebut bughat atau pemberontakan terhadap negara. Ulama sepakat bahwa pelaku bughat haruslah diperangi. Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dalam pemberian hukuman bagi tindak pidana bughat.
Menurut Imam Syafi’i, hukuman bagi pelaku tindak pidana bughat adalah diperangi, tapi memeranginya harus dengan cara-cara yang baik dengan tetap menjaga hak-hak mereka jika kelompok bughat seorang Muslim. Namun, jika mereka seorang kafir, diperangi tanpa ada ampun. Sementara, menurut Imam Abu Hanifah, pelaksanaan hukuman bagi tindak pidana bughat juga diperangi jika telah tampak persiapan mereka untuk melakukan bughat dan harus diperangi sampai persatuan mereka bercerai-berai.
Dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib karya Imam Al Mundziri, dijelaskan tentang hukuman yang akan diperoleh orang-orang yang melakukan pemberontakan terhadap negara.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَامِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُمِنْ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ الْعُقُوْبَةِ لِصَاحِبِهِ فِى الدُّنْيَامَعَ مَايُدَخَّرُلَهُ فِى الْاَخِرَةِ مِنَ الْبَغْىِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk Allah menyegerakan siksanya di dunia kepada pelakunya di samping hukuman yang disimpan di akhirat daripada melakukan pemberontakan dan memutuskan tali persaudaraan," (HR Turmudzi).
Pada hadis lainnya disebutkan bahwa pemberontakan itu kemaksiatan yang paling cepat diberikan siksanya pada pelakunya dibanding dengan kemaksiatan lainnya.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ شَىْءٌ مِمَّاعُصِىَ اللَّهُ بِهِ وَهُوَ أَعْجَلُ عِقَابًامِنَ الْبَغْىِ وَمَامِنْ شَىْءٍ أُطِيْعَ اللَّهُ بِهِ أَسْرَعَ ثَوَابًامِنَ الصِّلَةِ وَالْيَمِيْنِ الْفَاجِرَةُ تَدَعُ الدِّيَارَبِلَاقِعَ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada sesuatu kemaksiatan dari segala perbuatan yang dipakai maksiat kepada Allah, sedang maksiat itu lebih disegerakan siksanya dari pada pemberontakan. Dan tidak ada sesuatu ketaatan yang dipakai taat pada allah yang lebih cepat datang pahalanya daripada menyambung persaudaraan. Sedang sumpah yang palsu itu menjadikan negeri jadi porak poranda” (HR Baihaqi).