Kejagung yang Minta TNI Jaga Semua Kantor Kejati dan Kejari
Banyak personel TNI selama ini jaga Gedung Kartika, kantor Jampidmil dan Jampidsus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan 'pengerahan' pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di seluruh kantor kejaksaan merupakan bentuk bantuan keamanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya permintaan kepada militer dalam membantu keamanan kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, peran keamanan militer bagian dari kerja sama antarinstansi dengan Korps Adhyaksa. "Benar, bahwa ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan Agung hingga kejaksaan di daerah-daerah," ujar Harli melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (11/5/2025).
Menurut Harli, penerjunan TNI tersebut bukan bersifat kegentingan atau adanya hal-hal lainnya. Melainkan, sambung dia, kehadiran TNI tersebut merupakan bentuk kerja sama Kejagung dan Mabes TNI. "Pengamanan oleh TNI bentuk kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Mabes TNI," ujar Harli.
Dia menjelaskan, kerja sama Kejaksaan dan TNI sebetulnya bukan situasi yang baru. Sejak lama Kejagung menggandeng TNI untuk mengamankan asetnya. "Dan kerja sama itu, bentuknya dengan dukungan TNI membantu keamanan kejaksaan. Dan juga membantu kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugas," ucap Harli.
Dia menyebut, tak ada persolan dengan kerja sama pengandalan TNI untuk keamanan semua kantor kejaksaan. "Karena itu bentuk kerja sama yang sudah dilakukan kejaksaan dengan TNI," ucap Harli.
Instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diikuti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menerbitkan surat ST/1192/2025. Surat bertanggal 6 Mei 2025 itu berisikan tentang pengerahan personel TNI dari Angkatan Darat (AD) lengkap dengan peralatan untuk pengamanan di tingkat kejati dan kejari di seluruh Indonesia.
Dalam ura telegram tersebut dikatakan pengamanan TNI di level kejati berjumlah satu SST atau setara 30 personel dan di tingkat kejari berjumlah satu regu atau sekitar 10 personel. Dalam surat telegram tersebut juga dikatakan, jika bantuan keamanan dari personel AD kurang, bisa berkoordinasi dengan Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Satuan pengamanan TNI di kantor-kantor kejaksaan tersebut, dikatakan bertugas dengan pola rotasi bulanan. Dan penugasan pengamanan oleh TNI tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2025. Pantauan Republika.co.id di Kejagung selama ini, pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan sebetulnya sudah berlangsung kira-kira sejak 2022.
Pengerahan personel TNI untuk keamanan di Kejagung itu terdiri matra darat, udara, maupun laut dengan baret hitam, hijau, dan biru terang. Pasukan keamanan itu dipersenjatai lengkap dengan laras panjang.
Pada 2022, pengerahan pasukan keamanan itu bermula ketika Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengusut skandal korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kasus itu diproyeksikan merugikan negara sekitar Rp 22,78 triliun.
Pada kasus tersebut, purnawirawan jenderal bintang tiga dan dua ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tahanan oleh Kejagung sampai diadili di persidangan sipil. Setelah pengusutan kasus korupsi ASABRI, kehadiran pasukan TNI untuk pengamanan di Kejagung semakin menguat setelah terbentuknya struktur jabatan baru Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Posisi Jampidmil dijabat oleh perwira tinggi aktif di TNI dengan pangkat bintang dua. Pun beberapa jabatan di dalam struktur Jampidmil diisi oleh para personel militer aktif. Pengamatan Republika.co.id di lapangan, personel TNI menjaga semua gedung-gedung yang berada di kompleks Kejagung.
Baca: Keunggulan Jet Tempur J-10 Dibanding F-16: Dikirimkan Paket Lengkap
Pengamanan paling banyak selama ini berada di Gedung Kartika yang menjadi kantor Jampidmil dan Jampidsus. Selain itu, di Gedung Bundar yang menjadi kantor utama penyidikan-penyidikan korupsi oleh Kejagung juga dijaga militer.
Penyidik-penyidik di Jampidsus khususnya, kerap mengandalkan tentara dalam berbagai proses hukum. Tak jarang, setiap kali ada penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus di sebuah lokasi perkara korupsi, TNI selalu turut terlibat dalam membantu pengamanan.
Kehadiran prajurit TNI di Kejagung pun sempat genting pada pertengahan Juni 2024. Ketika itu, penyidik Jampidsus sedang melakukan pengusutan korupsi timah di Bangka Belitung yang merugikan negara Rp 300 triliun. Kasus tersebut berujung panjang dengan adanya sejumlah aksi di luar hukum melalui operasi "Sikat Jampidsus".
Baca: Satgas TNI Kontingen Garuda Raih Medali Kehormatan dari PBB
Aksi-aksi tersebut dengan menargetkan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sebuah insiden, Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit oleh sekelompok pasukan diduga dari Brimob Polri. Bahkan mereka mengerahkan kendaraan berat sempat nekat mengintimidasi kejaksaan dengan melakukan konvoi bersenjata di luar kompleks Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel).
Sementara itu, Mabes TNI membenarkan surat telegram (ST) tentang pengerahan pasukan militer untuk bantuan keamanan di seluruh kantor kejaksaan. Namun pengerahan pasukan tersebut, dikatakan bukan dalam situasi kegentingan ataupun khusus. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, telegram tersebut hanya surat perintah biasa tentang kerja sama pengamanan kejaksaan.
"Saya perlu tegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus. Melainkan cuma merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif," kata Kristomei saat dihubungi dari Jakarta, Ahad.
Menurut dia, kerja sama pengamanan antara kejaksaan dan TNI tersebut sudah lama terjalin. Pun pengerahan pasukan keamanan di semua level kejaksaan tersebut sudah berjalan sebelumnya.
Kristomei memastikan, peran pasukan TNI yang melakukan pengamanan di semuakantor kejaksaan tetap dilakukan profesional tanpa melangkahi peran penegakan hukum. Dia menyebut, tak ada pelanggaran aturan dalam pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan.
"TNI selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," ujar Kristomei.