Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM, Pengamat: Buka Celah Pungli

Persyaratan sertifikat mengemudi untuk bikin SIM dinilai membuka celah pungli.

Wihdan Hidayat / Republika
Warga mengikuti ujian praktik SIM.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai syarat adanya sertifikasi pelatihan menyetir untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) akan berpotensi memunculkan adanya sertifikasi palsu.


Selain itu, menurut Trubus, persyaratan tersebut juga akan membuka celah pungli (pungutan liar) guna meloloskan pembuatan SIM.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan aturan pembuatan SIM wajib menyertakan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

 

 

Videografer | Surya Dinata/Tajudin

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler