Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Sulawesi

Operasi Gempur Rokok ilegal dilakukan dengan memberikan edukasi kepada penjual rokok.

Bea Cukai
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel secara aktif melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal periode bulan Juni 2023.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Kanwil Bea Cukai Sulbagsel secara aktif melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal periode bulan Juni 2023 sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di empat wilayah di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, yaitu Kabupaten Gowa, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Mamuju Tengah.


Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Niken Permata Sari, mengatakan kegiatan operasi Gempur Rokok ilegal dilakukan dengan memberikan edukasi kepada penjual rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia tetapi tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai tetapi salah peruntukannya,” ujar Niken dalam siaran pers. 

Niken mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi tersebut, berturut-turut dilakukan di Kabupaten Gowa, pada 5 sampai 9 Juni 2023, serta di Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Mamuju Tengah, pada tanggal 12 sampai 16 Juni 2023.

“Melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran penjual terhadap pentingnya menjual rokok sesuai ketentuan sehingga menurunkan peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatif rokok ilegal dan penerimaan negara di sektor perpajakan dapat terpenuhi,” kata Niken.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler