Tersangka Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong Cirebon Ditangkap

Tersangka disebut merusak mobil korban menggunakan dongkrak.

Dok Humas Polresta Cirebon
Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan dan perusakan yang terjadi di Jalur Gronggong, saat rilis di Markas Polresta Cirebon, Rabu (21/6/2023).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Polisi menangkap tersangka tindak pengeroyokan dan perusakan yang terjadi di jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tersangka berinisial FO (26 tahun), asal Indramayu.

Baca Juga


Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kompol Anton, mengatakan, tindak pengeroyokan dan perusakan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (10/6/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban, sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap, serta kacanya pecah,” kata dia, Rabu (21/6/2023).

Anton menjelaskan, awalnya tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Dalam perjalanan, terjadi perselisihan dengan korban, yang juga mengendarai mobil dari arah yang sama.

Menurut Anton, tersangka kemudian memberhentikan korban dan mendatanginya. Korban diminta turun dari mobil. Namun, saat korban baru membuka kaca jendela, kata dia, tersangka tiba-tiba melakukan pemukulan.

Korban kemudian turun dari kendaraannya. Korban lalu dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya. Sejumlah warga sempat melerai.

Tak berapa lama kemudian, Anton mengatakan, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami berhasil mengamankan FO di rumahnya, beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban,” kata Anton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Anton, tersangka merupakan residivis, yang pernah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019.

Terkait kasus kali ini, tersangka disebut dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler