Revisi UU Desa: Alokasi Dana Desa 15 Persen dari Dana Perimbangan Kabupaten/Kota

UU Desa saat ini, alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan.

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto udara kawasan desa, (ilustrasi). Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat tiga poin revisi dalam penyusunannya, yakni kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, masa jabatan, dan dana desa.

Baca Juga


Terkait alokasi dana desa, dalam revisi UU Desa diusulkan menjadi 15 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Hal tersebut diatur dalam Pasal 72 draf revisi undang-undang tersebut.

"Alokasi dana desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf d paling sedikit 15 persen atau 15 per seratus dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus," ujar tim ahli Baleg Widodo, Kamis (22/6/2023).

"Kemudian berkaitan dengan (Pasal 72) Ayat 7-nya, ketentuan lebih lanjut mengenai dana desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf a dan dana alokasi khusus desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diatur dengan peraturan pemerintah," katanya.

Adapun dalam UU Desa saat ini, alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD. Setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Lebih detail, tim ahli Baleg menjelaskan adanya 20 pasal yang berubah dalam proses revisi UU Desa. Revisi akan dilakukan kepada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya meminta pemerintah menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dia mengakui hal itu saat membuka acara peringatan sembilan tahun UU Desa di Parkir Timur Senayan GBK, Jakarta, Ahad (19/3/2023).

Surta menuturkan, saat ini desa masih dimarginalkan. Menurut dia, pembangunan masih dipusatkan di kota-kota. Apdesi berharap agar pembangunan ke depan difokuskan di desa-desa agar masyarakat bisa bekerja di desa, tak harus pindah ke kota.

"Semua itu jawabannya adalah (peningkatan) dana desa. Jadi, merupakan harga mati ke depan dana desa 10 persen dari APBN," kata Surta di hadapan ribuan perangkat desa maupun kepala desa yang hadir di Jakarta, Ahad (19/3/2023).

Surta menambahkan, pihaknya mengusulkan penambahan anggaran dana desa menjadi 10 persen bertujuan untuk mempercepat berbagai jenis pembangunan di desa. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, penanganan stunting dan gizi buruk, hingga pengentasan rumah kumuh.

Saat ini, kata Surta, setiap desa menerima dana desa sekitar Rp 1 miliar per tahun. "(Jumlahnya) sudah cukup bagus, tapi ke depan harapan saya harus lebih baik," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler