Enam Fraksi DPR Sepakat Usulkan Masa Jabat Kades Jadi 9 Tahun untuk 2 Periode
Fraksi Nasdem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena tak hadir dalam rapat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin revisinya adalah masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.
Sebanyak enam fraksi menyetujui usulan tersebut untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa. Sedangkan Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.
"Ini adalah hal-hal yang sangat dinanti-nantikan kepala desa, maka tentu kami dari Golkar ingin bersuara bahwa apa yang diperjuangkan oleh kades yang ingin memangkas dari tiga jadi dua (periode), tapi masa berlakunya jabatannya jadi sembilan tahun dari enam tahun, maka kami bisa menyetujui," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Supriansa dalam rapat Panja penyusunan draf revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).
Fraksi PDIP juga menyetujui hal tersebut, karena usulan tersebut merupakan hasil rapat kerja nasional (Rakernas) III yang digelar pada awal Juni. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.
Namun, anggota Baleg Fraksi PKB Ibnu Multazam meminta agar adanya aturan yang lebih detail terkait pasal tersebut berlaku surut atau tidak setelah revisi UU Desa disahkan. Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Serjahtera (PKS) setuju dengan usulan tersebut dan undang-undangnya langsung berlaku kepada kepala desa yang sedang memimpin.
"Kalau kades itu baru enam tahun, baru tiga tahun (memimpin), ya tambah kita enam tahun. Kita selesaikan saja, tidak usah kita tunda, jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf.
Fraksi Partai Gerindra juga menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode. Mereka juga mengusulkan pemerataan anggaran desa agar pembangunannya lebih baik.
Sedangkan Wakil Ketua Baleg yang juga anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi membuka opsi ditambahnya periode kepemimpinan kepala desa. Tetap selama dua periode atau maksimal tiga periode.
"Bisa jadi sembilan (tahun) kali tiga periode gitu, namanya diskusi kan. Artinya kan sama-sama undang-undang, satu undang-undang ada membatasi dua periode, sementara di UU Desa membatasi tiga periode, ini sama-sama undang-undang yang bisa kita rujuk," ujar Baidowi.
Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.
Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.
Sementara dalam revisi UU Desa, akan dilakukan perubahan di Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 yang terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa. Terkait masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.
Perubahan Pasal 39 Ayat 2 akan mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode sejak tanggal pelantikannya. Adapun maksimal masa jabat kepala desa adalah selama dua periode.
"Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa," ujar tim ahli Baleg Widodo.