Baleg DPR Sepakati Usulan Dana Desa 15 Persen dari Dana Transfer Daerah
Usulan dana desa naik jadi 15 persen itu masuk ke dalam draf revisi UU Desa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu yang sudah disepakati adalah usulan dana desa dari sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen yang berasal dari dana transfer daerah.
Namun sebelum menyepakati usulan tersebut masuk ke dalam draf revisi UU Desa, terdapat perdebatan terkait dana desa yang meningkat menjadi 15 persen. Sebab, peningkatan anggaran juga harus berdampak pada bertambahnya tugas perangkat desa.
"Alokasi itu nanti disinkronisasikan dengan hubungan kelola pusat dan daerah, karena itu nanti bisa aja misalkan ditambah 15 persen itu dana alokasi desa dari dana transfer daerah, tapi nanti penugasan desa bisa juga ditambahkan ini masalah," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Eddy Susetyo dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).
Di samping itu, alokasi dana desa masuk dalam mandatory spending atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Hal tersebut seperti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Bertambahnya dana desa juga berpotensi berimplikasi terhadap pengalihan fungsinya. Sebab pada dasarnya, semua memiliki tujuan yang sama untuk mewujudkan desa sebagai pusat pertumbuhan atau menjadi basis kesejahteraan.
"Nah bisa jadi beberapa fungsi dialihkan masuk ke desa, itu kan juga, karena prinsipnya anggaran mengikuti fungsi atau anggaran mengikuti pelaksanaan yang harus dilakukan di desa, money follow the function," ujar Andreas.
Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Supriansa juga mempertanyakan sumber dana desa sebesar 15 persen yang berasal dari dana transfer daerah. Sebab, dana transfer daerah terdiri dari enam jenis, yakni dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.
"Apakah semuanya itu (dana transfer daerah) diambil 15 persen, nah ini harus jelas juga yang dimaksud ini (berasal dari dana transfer daerah). Kalau kita tidak jelas, bisa langsung melompat ke dana yang ke enam (dana desa) yang tadi saya bacakan," ujar Supriansa.
Berbeda dengan Fraksi PDIP dan Partai Golkar, anggota Baleg Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Multazam setuju dengan dana desa yang diusulkan menjadi 15 persen. Tinggal nanti pembahasannya bersama pemerintah, apakah usulan tersebut disetujui atau tidak dalam revisi UU Desa.
"Jadi karena ini masih draf yang usulan DPR dan masih kita susun, jadi sebaiknya kita menempatkan call tinggi saja, nanti tinggal pemerintah nanti bagaimana. Saya setuju dengan ini dana desa sebesar 15 persen dari transfer daerah," ujar Ibnu.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas juga sepakat dengan pendapat yang disampaikan Ibnu. Sebab, besaran dana desa bertujuan untuk menjadikan desa sebagai titik awal pembangunan Indonesia.
"Kalau boleh ekonomi kita itu kita bangun dan tumbuh kembangkan ekonomi kita dari desa. Nah kalau kita tidak alokasikan dana yang cukup buat desa, gimana caranya mengharapkan mereka bisa tumbuh menjadi pilar dan kekuatan ekonomi bangsa," ujar Supratman.
Terkait alokasi dana desa, dalam revisi UU Desa diusulkan menjadi 15 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal tersebut diatur dalam Pasal 72 draf revisi undang-undang tersebut.
Adapun dalam UU Desa saat ini, alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD. Setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Lebih detail, tim ahli Baleg menjelaskan adanya 20 pasal yang berubah dalam proses revisi UU Desa. Revisi akan dilakukan kepada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.