Penghapusan Wajib Lapor Dana Kampanye Terus Dipertanyakan
Pelaporan sumbangan dana kampanye tidak membebani partai politik.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Menurut Bawaslu, penyampaian LPSDK sebenarnya tidak memberatkan peserta pemilu, termasuk partai politik. "Memang awalnya mungkin (tujuan penghapusan LPSDK) untuk tidak membebani partai...
Baca Juga