Bea Cukai dan Satpol PP Bogor Sita 198 Bungkus Rokok Ilegal dari Warung Kelontong
Rokok yang disita Bea Cukai juga termasuk rokok berjenis sigaret kretek mesin
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas gabungan Satpol PP Kota Bogor dan Bea Cukai melakukan penertiban rokok ilegal di wilayah Kota Bogor. Dalam penertiban tersebut, sebanyak 3.880 batang rokok tanpa cukai disita petugas gabungan dari sejumlah warung kelontong
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan operasi dilakukan di sejumlah warung kelontong di Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan. Rokok yang disita Bea Cukai juga termasuk rokok berjenis sigaret kretek mesin, lantaran produknya tak memiliki izin alias ilegal.
“Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita,” kata Asep, Kamis (22/6/2023).
Asep mengatakan, para pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal itu diberikan peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU 39/2007 tentang perubahan atas UU 11/1995 tentang cukai. Di sisi lain, penindakan terhadap pelanggar merupakan kewenangan dari pihak Bea Cukai.
Sedangkan, semua rokok ilegal dari berbagai merek tersebut saat ini diserahkan ke Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan. “Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa,” kata Asep.
Di samping itu, Asep menegaskan, operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai juga akan dilaksanakan di wilayah kecamatan lain. Terutama di daerah perbatasan kota dan kabupaten Bogor.
“Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung, ini pemasarannya memang adanya di perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor,” ucapnya.