OJK: Penyelesaian Masalah Fokus Kebijakan Bangun Industri Asuransi

Fokus masalah perasuransian dilakukan dengan tiga langkah.

ANTARA/Reno Esnir
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). OJK fokus membangun asuransi industri.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan penyelesaian permasalahan saat ini dan penguatan tiga lapisan pengawasan merupakan fokus kebijakan dalam membangun industri asuransi ke depan. Keduanya harus dilakukan berbarengan.

Baca Juga


"Ini dua area fokus seluruh pihak terkait dengan kebijakan membangun industri perasuransian. Keduanya harus dilaksanakan, tidak bisa satu saja," ujar Ogi dalam LPPI Virtual Seminar #92, di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Dalam penyelesaian permasalahan yang ada, ia menyebutkan fokus tersebut dilakukan dengan tiga langkah. Ketiganya, yakni mendorong penyelesaian lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) bermasalah secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Kemudian, melalui komunikasi publik yang efektif terkait penanganan perusahaan bermasalah, serta penyiapan industri asuransi untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan normalisasi kebijakan countercyclical.

Sementara, kata Ogi, fokus melalui penguatan tiga lapisan pengawasan dilakukan dengan tiga penguatan. Pertama, penguatan internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) (termasuk penguatan fungsi utama untuk mendukung proses bisnis internal), penerapan manajemen risiko yang efektif, serta penerapan penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution).

"Penguatan internal dilakukan agar jika terdapat permasalahan tidak langsung dilempar ke OJK, selesaikan dulu di internal perusahaan," ujarnya pula.

Penguatan kedua, kata dia lagi, yakni penguatan profesi penunjang di sektor asuransi (antara lain akuntan publik, aktuaris, maupun penilai) dan asosiasi industri untuk mendukung pemeriksaan dan penyeimbangan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha oleh industri asuransi.

Ketiga, penguatan peran OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, antara lain melalui penguatan pengawasan khusus di industri keuangan non bank (IKNB), pengembangan pengaturan yang berbasis prinsip, dan implementasi pengawasan berbasis risiko yang didukung teknologi pengawasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler