Menkopolhukam Mahfud MD Perintahkan Kapolri untuk Pidanakan Syekh Al Zaytun Panji Gumilang
Pemerintah mengambil langkah pemberian sanksi administratif terhadap Ponpes al Zaytun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Polri mengambil langkah hukum penjeratan pidana menyikapi kontroversi Panji Gumilang pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu. Mahfud mengatakan, sudah menerima laporan, dan kesimpulan dari hasil investigasi gabungan terkait aktivitas, maupun penyampaian yang dilakukan Panji Gumilang, pun juga Ponpes al-Zaytun.
“Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kami, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama,” begitu kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). Dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai perorangan. Karena itu, Mahfud memerintahkan agar Polri mengambil tindakan penegakan hukum.
“Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi,” begitu kata Mahfud. Mahfud menyerahkan semua penegakan hukum atas tindak pidana Panji Gumilang tersebut oleh kepolisian. “Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri,” begitu kata Mahfud. Langkah pidana terhadap Panji Gumilang ini, adalah satu dari tiga respons pemerintah menyikapi kontroversi Ponpes Al-Zaytun yang dinilai meresahkan masyarakat belakangan.
Selain menegaskan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang, pemerintah melalui Kemenkopolhukam, juga mengambil langkah pemberian sanksi administratif terhadap keberadaan Ponpes al-Zaytun. Lainnya, kata Mahfud pemerintah juga akan mengambil langkah tegas, dalam memastikan situasi maupun keamanan demi menjaga kondusifitas atas reaksi publik terhadap Panji Gumilang, maupun Ponpes al-Zaytun. “Jadi ada tiga permasalahan, dan tiga langkah yang akan dilakukan. Tindakan sanksi pidana itu terhadap perorangan. Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (al-Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana,” kata Mahfud. “Lalu tindakan ketertiban sosial, dan keamanan di lapangan,” begitu sambung Mahfud.
Terkait dengan sanksi pidana terhadap perorangan, pada Jumat (23/6/2023), Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP) sudah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Juru Bicara FAPP Muhammad Ihasan Tanjung dalam pelaporannya menyampaikan aktivitas, maupun penyampaian yang dilakukan oleh Panji Gumilang di sejumlah media sosial, adalah penyesatan ajaran agama Islam, dan juga penistaan terhadap ajaran Islam, serta permusuhan berlandaskan suku, agama, ras, dan keyakinan. FAPP, resmi melaporkan Panji Gumilang melanggar Pasal 156 a KUH Pidana.
“Apa yang kami laporkan ini, terkait dengan penyampaian-penyampaian yang dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini adalah Panji Gumilang, yang melakukan penyesatan, dan penistaan terhadap ajaran, maupun agama Islam,” begitu kata Ihsan, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (23/6/2023). Ihsan mengatakan, pelaporan yang dilakukan FAPP terhadap Panji Gumilang, pun sejalan dengan harapan publik, dan dasar keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai Panji Gumilang serta keberadaan Ponpes al-Zaytun sesat dalam pengajaran Islam. “Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti terkait apa yang disampaikan terlapor (Panji Gumilang) di media-media sosial. Dan kami menilai, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini adalah pengajaran sesat, dan penistaan terhadap Islam,” begitu kata Ihsan.