Panji Gumilang Tak Kooperatif, Tim Investivasi Rekomendasikan MUI Segera Keluarkan Fatwa

Tim Investigasi Jabar sudah keluarkan laporan dan temuan soal Al Zaytun

republika
Panji Gumilang. Tim Investigasi Jabar sudah keluarkan laporan dan temuan soal Al Zaytun
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim investigasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Pesantren Al-Zaytun. Dalam dua agenda berbeda pada 22 dan 23 Juni lalu, disebutkan jika pihak Al-Zaytun tidak kooperatif. 

Baca Juga


"Pihak pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam hal ini Syekh AS Panji Gumilang tidak kooperatif terhadap ajakan tim investigasi melakukan klarifikasi/tabayyun, perihal masalah-masalah yang berkembang di Ponpes," ujar Ketua Tim Investigasi KH Badruzzaman M Yunus, dalam laporan yang diterima Republika.co.id, Ahad (25/6/2023). 

Pada 22 Juni 2023, tim investigasi berangkat ke Indramayu untuk menyampaikan surat permohonan tabayun/klarifikasi, kepada AS Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Pelaksanaan ini dilakukan berkoordinasi dengan Bupati Indramayu, Forkopimda dan Tim MUI Pusat, yang juga berkunjung di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Untuk bisa diterima Syekh AS Panji Gumilang, terjadi negosiasi yang cukup alot. Hal ini mengingat pimpinan Ponpes tidak mau menerima delegasi MUI. 

Akhirnya atas bantuan Dandim Indramayu yang melakukan negosiasi, dia bersedia menerima hanya satu orang utusan, yakni Ketua Tim Investigasi Jawa Barat KH Badruzzaman M Yunus.

Oleh ketua tim, disampaikan surat undangan tabayun. Syekh AS Panji Gumilang bersedia memenuhi undangan tersebut pada 23 Juni 2023 jam 16.00 WIB, bertempat di Gedung Sate Bandung.

Keesokan harinya, pertemuan berlangsung sebagaimana telah disepakati, tanpa dikuti unsur MUl. Tim investigasi pun telah menyiapkan bahan pertanyaan untuk disampaikan kepada AS Panji Gumilang.

Namun, baru saja pertemuan dibuka dan juru bicara diminta menyampaikan beberapa permasalahan yang akan diklarifikasi, Panji Gumilang tidak bersedia menjawab pertanyaan secara langsung. Dia disebut melakukan interupsi dan menyampaikan beberapa pernyataan.

Beberapa hal yang disampaikan adalah koreksi nama yang terdapat di dalam surat undangan. Dalam undangan tertulis Panji Gumilang, yang mana menurutnya seharusnya Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau disingkat AS Panji Gumilang. Selanjutnya ia mempertanyakan Surat Keputusan Tim Investigasi dan identitas anggota tim.

Berikutnya terkait dengan kata Investigasi yang tercantum dalam surat undangan, dia mempertanyakan makna dan pengertian kata investigasi tersebut. Tampaknya dia keberatan dengan istilah tersebut, begitu pula dengan istilah tabayun.

Panji Gumilang juga mempertanyakan agenda acara yang tidak dilampirkan dalam surat undangan. Karena itu, dia keberatan untuk melanjutkan proses klarifikasi.

Selanjutnya, dia meminta Tim Investigasi untuk melakukan klarifikasi di Al-Zaytun dan meminta daftar permasalahan yang akan diklarifikasi untuk disiapkan jawabannya.

"Akhirnya Tim menyerahkan daftar permasalahan yang sudah disiapkan kepada beliau, disertai permintaan agar Panji Gumilang tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial, untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Barat," lanjut Ketua Tim Investigasi.

Baca juga: Mengapa Tuyul Bisa Leluasa Masuk Rumah? Ini Beberapa Penyebabnya

 

Dalam laporan yang sama disebutkan pula jika Panji Gumilang terus menolak unsur MUI ikut serta di dalam pertemuan antara Tim Investigasi dengan pihak Al-Zaytun.

"Mengingat pihak Al-Zaytun tidak kooperatif, maka asumsi yang selama ini berkembang di masyarakat tentang kemungkinan terjadinya penyelewengan, baik yang menyangkut faham keagamaan maupun pelaksanaan proses pendidikan dan juga dugaan-dugaan tindak pidana benar terjadi," ucap KH Badruzzaman M Yunus.

Berdasarkan pertemuan tersebut dan melihat responsnya, Tim Investigasi merekomendasikan MUI Pusat agar segera mengeluarkan Fatwa tentang Penyimpangan Faham Keagamaan yang dilakukan oleh AS Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Kepada Pemerintah Pusat, tim merekomendasikan agar segera mengambil tindakan konkret untuk memproses secara hukum dugaan-dugaan tindak pidana dan penyimpangan faham keagamaan yang dilakukan oleh Syekh AS Panji Gumilang.    

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler