Penyidik Kejagung Blokir Aset dan Rekening Perusahaan Milik Suami Puan Maharani

Kuasa hukum PT BUP membantah keterlibatan perusahaan Happy Hapsoro di korupsi BTS 4G.

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sementara sejumlah aset milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen. Salah satu yang diblokir adalah sejumlah rekening korporasi.

Baca Juga


Pemblokiran permintaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening-rekening milik PT BUP itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara RP 8,32 triliun itu.

Prabowo mengatakan, tim penyidikannya menduga adanya keterlibatan perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro tersebut dalam penerimaan keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.

“Yang diblokir itu banyak. PT BUP itu, beberapa asetnya, dan rekening-rekening perusahaannya kita freeze (dibekukan). Itu kita minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk di dalami terkait ada dugaannya (korupsi) di situ,” kata Prabowo di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (23/6/2023) malam.

Dengan pemblokiran untuk penyidikan tersebut, kata Prabowo, sementara PT BUP dibatasi aktivitas korporasinya. “Uang masuk bisa. Tetapi uang keluar nggak bisa,” tegas Prabowo.

Prabowo menjelaskan, pembekuan aset dan sejumlah rekening milik PT BUP tersebut erat kaitannya dengan proses hukum pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti yang sampai saat ini terus berlanjut. Tim penyidikan di Jampidsus pekan lalu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kedelapan.

PT BUP adalah perusahaan kepemilikan mutlak 99 persen dari Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat mengumumkan tersangka, Kamis (15/6/2023) menerangkan PT BUP adalah kontraktor penyediaan baterai dan sistem tenaga surya dalam pembangunan BTS 4G Bakti.

“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya (PT BUP) ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.

Paket-1 sampai dengan Paket-5 itu terdiri atas 4.200 pembangunan menara BTS 4G Bakti di seluruh wilayah terluar di Indonesia. Namun terungkap dalam penyidikan, partisipasi PT BUP dalam penyediaan baterai dan panel surya tersebut tanpa melalui lelang atau tender.

“Dia (PT BUP) tidak ikut lelang. Dia tidak berkontrak dengan Bakti. Dia tidak berkontrak dengan Kementerian Kemenkominfo,” kata Prabowo melanjutkan.

Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) salah-satu tersangka dalam kasus ini terungkap, partisipasi PT BUP dalam penyediaan baterai dan panel surya untuk BTS 4G Bakti itu melalui penunjukkan langsung oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). Penyidik sejak Rabu (17/5/2023) sudah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka atas perannya selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Baca juga : Haruskah Waktu Puasa Arafah dan Idul Adha Ikut Saudi? Ini Penjelasan Ketum Persis

Johnny Plate adalah menteri dari Partai Nasdem, salah-satu partai koalisi besar dengan PDI Perjuangan. Disebutkan dalam BAP, Johnny Plate memerintahkan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang juga sudah tersangka sejak awal, agar menyerahkan penyediaan sistem power pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti ke group perusahaan Yusrizki.

Pengacara PDI Perjuangan Yanuar Wasesa, atas kuasa hukum dari PT BUP membantah keterlibatan perusahaan kepemilikan Happy Hapsoro tersebut dalam pusaran korupsi BTS 4G Bakti. Yanuar mengatakan meskipun penyidik kejaksaan menetapkan Yusrizki selaku Dirut PT BUP sebagai tersangka, tetapi status hukum itu, tak ada keterkaitannya dengan peran korporasi.

Yanuar juga memastikan, Happy Hapsoro selaku pemilik mutlak PT BUP, tak ada cawe-cawe atas keputusan korporasi yang dijalankan oleh Yusrizki sebagai dirut untuk terlibat dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kemenkominfo. “Apa yang dilakukan oleh Muhammad Yusrizki adalah pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan pemilik modal. Dan tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” kata Yanuar.

Dalam pengusutan korupsi BTS 4G Bakti ini, tim penyidik sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua tersangka penyelenggara negara, Johnny Plate, dan Anang Latif. Sementara sisanya adalah tersangka swasta dan akademisi. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), Irwan Hermawan (IH), Windy Purnama (WP), dan Yusrizki. Selain tersangka WP, dan YUS, enam tersangka dalam kasus korupsi Rp 8,32 triliun ini, akan segara didakwa di persidangan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga : Tiga Pertimbangan Pemerintah Tambah Dua Hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler