Apakah Boleh Simpan Daging Kurban Lebih Tiga Hari

Menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari itu diperkenankan.

ANTARA/Asep Fathulrahman
Warga mengiris daging hewan kurban untuk dibagikan di Kompleks Perumahan Makmur Jaya 3, di Serang, Banten, Minggu (10/7/2022). Pembagian daging hewan kurban untuk warga yang berhak menandai perayaan Hari Raya Iedul Adha sesuai syariat Islam yang dicontohkan Nabi Ibrahim.
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketika hewan kurban telah disembelih, sebagian orang mendapat banyak bagian daging. Namun bagaimana hukumnya jika daging kurban tidak langsung dihabiskan dalam satu hari

Baca Juga


Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogjakarta, Nanung Danar Dono menyebutkan hadits dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi bersabda:

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

“Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari,)." Beliau bersabda, “(Tidak), sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan atau krisis pangan,), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan,).”

(HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974)

Dahulu kala, Rasulullah memang pernah melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan tersebut terjadi pada Tahun 9 Hijriyah. Sekitar setahun kemudian, pada Tahun 10 Hijriyah, Rasulullah memperbolehkan para sahabat menyimpan daging jurban lebih dari tiga hari.

(Lihat Fathul Bari, 10: 26)

Hadits di atas sering dipakai para ulama sebagai sebagai dalil bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Setiap tahun terdapat 2,4 juta jamaah yang melaksanakan ibadah haji. Jika mereka menyembelih hewan jurban di tanah suci, maka akan terdapat 2,4 juta hewan kurban yang disembelih. Salah satunya di Moaissim Abattoir, Makkah.

Pertanyaannya, apakah daging dari 2,4 juta hewan kurban itu semua harus habis dimakan oleh orang Makkah dan sekitarnya hanya dalam waktu tiga hari, tentu tidak. Sebagian besar justeru dikirim ke berbagai negara lain yang lebih membutuhkan.

Maka menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari itu diperkenankan dan tidak masalah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler