Kantor Kelurahan Caturtunggal Digeledah, Sultan HB X: Saya yang Minta

Untuk menggunakan TKD harus ada izin yang dikeluarkan dari Gubernur DIY.

Republika/Silvy Dian Setiawan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan menanggapi terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Kantor Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Penggeledahan dilakukan terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang turut menyeret mantan lurah Caturtunggal, Senin (26/6/2023) kemarin.

Mantan lurah Caturtunggal, yakni Agus Santoso (AS), sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa. Saat ini, AS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Wong saya yang minta (diproses hukum) kok, iya toh, kami yang minta," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).

Sultan menegaskan, pemanfaatan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa di Kelurahan Caturtunggal tidak memiliki izin Gubernur DIY. Hal ini membuat pihaknya memproses kasus tersebut dengan hukum karena merugikan negara.

Pihaknya menyesalkan penyalahgunaan TKD di kawasan tersebut. Pasalnya, untuk menggunakan TKD sendiri harus ada izin yang dikeluarkan dari Gubernur DIY. "Masalahnya itu penyalahgunaan tanpa izin Gubernur (DIY) dan pemilik tanah. Jadi yang nuntut tidak hanya Gubernur, merasa dirugikan, tapi tanah Keraton ya hilang," ujar Sultan.

Baca Juga


Selain itu, di atas TKD juga tidak diperbolehkan dibangun hunian atau tempat tinggal, dan tidak boleh diperjualbelikan. Sementara, PT Deztama Putri Sentosa membangun hunian di atas TKD tersebut hingga menambah keluasan penggunaan TKD dari apa yang ditetapkan dalam izin, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.

"Kami pun juga dari Keraton juga menuntut nanti, karena tanahnya hilang, kan diserobot orang," jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, ada empat ruangan di Kantor Kelurahan Caturtunggal yang digeledah. Salah satunya ruang kerja mantan Lurah Caturtunggal yang sudah berstatus tersangka tersebut.

"Ada ruang kerja mantan Lurah Caturtunggal, ruang carik, ruang bagian keuangan, dan ruang jagabaya atau keamanan yang digeledah," kata Herwatan saat dikonfirmasi Republika, Selasa (27/6/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen diamankan tim penyidik. Herwatan menyebut, lebih dari 30 dokumen disita penyidik yang berkaitan dengan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

“30 bundel lebih dokumen-dokumen yang disita, itu masih berkaitan dengan tersangka AS," ucap Herwatan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler