KPK Sudah Sita Berbagai Aset Lukas Enembe Senilai Total Rp 144,5 Miliar
Jumlah aset itu masih dapat bertambah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita berbagai aset milik gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait kasus rasuah yang menjeratnya. Total nilai aset yang disita itu mencapai Rp 144,5 miliar.
"Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Ali mengatakan, jumlah tersebut masih dapat bertambah. Sebab, jelas dia, masih ada beberapa aset lainnya dalam proses taksiran nilai dan harganya.
"Jumlah tersebut sangat mungkin akan terus bertambah karena kami masih mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga dari hasil pidana korupsi," ungkap Ali.
Dia menambahkan, tim penyidik pun masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus Lukas. Termasuk penerapan pasal lain terkait dengan dugaan kerugian negara. "Kami pastikan selalu kami informasikan perkembangannya kepada masyarakat," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK pun sempat menunjukkan penampakan foto berbagai aset dan uang tunai terkait kasus ini. Seluruh aset yang dipamerkan itu merupakan hasil sitaan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.
Disebutkan, KPK sudah menyita total 27 aset Lukas. Diantaranya, yakni uang senilai Rp 81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura.
Berikut adalah rincian aset Lukas yang disita KPK:
1. Uang senilai Rp81.628.693.000;
2. Uang senilai 5.100 dolar Amerika;
3. Uang senilai 26.300 dolar Singapura;
4. 1 unit apartemen di Jakarta dengan nilai Rp 2 miliar;
5. 1 bidang tanah seluar 1.525 m2 yang dibangun Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp 40 miliar;
6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000;
7. 1 bidang tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor, Jawa Barat senilai Rp 4.310.000.000;
8. 1 tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000;
9. Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000;
10. Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar;
11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510.000.000;
12. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700.000.000;
13. 1 unit rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184.000.000;
14. Sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura, Papua senilai Rp 47.600.000;
15. Sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000;
16. 2 emas batangan senilai Rp 1.782.883.600;
17. 4 keping koin emas dengan tulisan 'Property of Mr. Lukas Enembe' senilai Rp 41.127.000;
18. 1 buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34.199.500;
19. 12 cincin emas bermata batu yang nilainya masih ditaksir;
20. 1 cincin emas tidak bermata yang nilainya masih ditaksir;
21. 2 cincin berwarna silver emas putih dengan nilai masih dalam proses taksir;
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai masih dalam nilai taksir;
23. 1 unit mobil honda HR-V senilai Rp 385 juta;
24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta;
25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta;
26. 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000;
27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta.