Gandeng Baznas dan Stakeholder Lain, BPKH Salurkan Dua Ribu Hewan Kurban ke Pelosok RI

Jumlah itu terdiri dari 1.000 sapi dan 1.000 kambing/domba.

Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Hewan Kurban (Ilustrasi).
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan dua ribu hewan kurban. Seperti dinukil dari Kantor Berita Antara, Sabtu (1/7/2023), jumlah itu terdiri dari 1.000 sapi dan 1.000 kambing/domba. Seluruhnya disebar ke berbagai pelosok di Indonesia sebagai bagian dari Program Sedekah Kurban 1444 Hijriah/2023.

Baca Juga


"Daging kurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk olahan siap saji sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di wilayah terpencil, terluar, tertinggal, dan terdampak bencana," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah di Jakarta.

Fadlul mengatakan, BPKH menggandeng BAZNAS, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, LazisMU, LAZ Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, dan Solo Peduli, dalam proses distribusi.

Menurutnya, Sedekah Kurban merupakan program inisiasi BPKH yang menghadirkan konsep integrasi kurban serta pemberdayaan ekonomi umat di bidang peternakan sapi, domba, dan kambing.

"Program ini telah dilakukan oleh BPKH bersama mitra kemaslahatan sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini," katanya.

Ia menegaskan, Program Sedekah Kurban tidak menggunakan dana setoran awal jamaah calon haji, namun menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU).

"Menurut UU Nomor 34 tahun 2014 bahwa seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan," katanya.

Pemberian bantuan ini, kata dia, sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat DAU melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH Nomor 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

Distribusi program kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, sosial keagamaan, serta tanggap bencana.

"Yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler