Ada yang Sering Meneror Sampai Lempar Tinja, Ustadz Ingatkan Azab Tetangga Jahat
Orang yang menjahati tetangga termasuk ahli neraka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tetangga adalah orang pertama yang akan datang ketika seseorang membutuhkan bantuan, kemudian saudara. Ulama mengingatkan, berperilaku buruk pada tetangga ada azabnya.
Menurut Ustadz Achmad Farid Hasan, kasus seseorang yang meneror dengan membuang tinja setiap hari ke rumah tetangganya selama tujuh tahun jelas telah membuat banyak pahala berguguran, termasuk sedekahnya yang menjadi sia-sia. Tidak hanya itu, meski ia rajin sholat malam, seperti Tahajud atau Hajat, semua itu tidak akan berguna.
"Hadis Baihaqi mengatakan, 'Sesungguhnya seseorang yang melakukan ibadah malam dengan rutin, ia juga bersedekah, tapi ia menyakiti tetangga-tetangganya dengan mulutnya, ia tak memiliki kebaikan sama sekali. Dia termasuk ahli neraka'," ujar Ustadz Farid, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (2/7/2023).
Dalam hadis riwayat Muslim, menyebutkan jika seseorang beriman kepada Allah, sudah pasti memuliakan tetangganya, juga tamunya yang datang ke rumah. Peran pemerintah daerah setempat juga diperlukan dalam menengahi kasus-kasus warga di wilayahnya.
"Pemerintah daerah harus bisa menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah-masalah dalam bertetangga," kata Ustadz Farid yang juga pendiri Yayasan Islamic Course Asy-Syarif Jakarta.
Ustadz Farid juga mengingatkan agar antartetangga harus lebih pro aktif berbuat kebaikan dalam menjalin hubungan yang harmonis. Misalnya dengan saling memberi makanan atau lainnya.
Meskipun Rasulullah SAW selalu mengajak umatnya untuk tetap berbuat baik walau disakiti, ini akan terasa berat jika perlakuannya sudah tidak wajar dan sangat mengganggu. Namun, perlu diingat juga, hadis riwayat Ahmad mengatakan Nabi Muhammad SAW bukanlah orang yang akan membiarkan kekejian terjadi di hadapannya.
Artinya, bagi kita yang melihat ada seseorang berbuat jahat pada seseorang lainnya, kita harus berusaha menegur dan menengahi. Jika tidak mempan, tentu harus segera dilaporkan pada petugas yang berwenang.