Gelar Rekonstruksi, Polres Indramayu Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Anggota DPR
Setelah menganiaya korban, tersangka disebut pergi ke wilayah Subang.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Polres Indramayu mengungkap motif tersangka kasus pembunuhan Casinih (62 tahun), ibu kandung anggota DPR RI, Bambang Hermanto. Awalnya, pembunuhan itu diduga karena tersangka berinisial T (43) merasa sakit hati.
Namun, penyidik mengungkap hal lain. “Kami simpulkan bahwa motif dari tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan itu karena ingin menguasai barang milik korban,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat ditemui di sela-sela kegiatan rekonstruksi kasus di rumah korban, wilayah Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023).
Tersangka diketahui merupakan orang yang disuruh bersih-bersih di rumah korban. Berdasarkan hasil penyidikan, Kapolres mengatakan, tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan karena tepergok saat hendak mencuri ponsel milik korban.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut tertutup lakban di dalam rumahnya pada Kamis (25/5/2023) malam.
“Tersangka awalnya tidak mengakui melakukan pencurian terhadap barang milik korban. Namun, dari keterangan saksi, CCTV, dan barang bukti, dapat disimpulkan bahwa tersangka mengambil beberapa barang milik korban, yaitu HP (ponsel), cincin, dan uang Rp 15 ribu yang digunakan tersangka untuk ongkos berangkat menggunakan bus menuju Pamanukan,” kata Kapolres.
Saat pemeriksaan awal, menurut Kapolres, setelah melakukan penganiayaan dan mengambil barang milik korban, tersangka mengaku berangkat menggunakan bus menuju rumahnya di wilayah Sukamandi. Ternyata tersangka ke Pamanukan, Subang, untuk menjual ponsel dan cincin milik korban.
Terkait kasus itu, Kapolres mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan 26 orang, termasuk sejumlah saksi ahli.
Polres Indramayu juga menggelar rekonstruksi kasusnya di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu rumah korban di Desa Sukra, Selasa (4/7/2023). Kapolres mengatakan, ada 50 adegan yang diperagakan oleh tersangka di hadapan tim penyidik.
Menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya disebut penjara maksimal seumur hidup.