BKSAP: Sekarang WNI Bisa Pergi ke Papua Nugini Tanpa Visa
Parlemen Papua Nugini telah meratifikasi RUU tentang Bebas Visa Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana mengatakan Parlemen Papua Nugini telah meratifikasi RUU tentang Bebas Visa Indonesia. Sehingga, kini warga negara Indonesia (WNI) bisa pergi ke Papua Nugini tanpa visa.
"Ratifikasi bebas visa untuk WNI ke PNG sudah diketok, disahkan dan ditandatangani," kata Putu melalui keterangannya pada Selasa (4/7).
Legislator asal Bali ini harap kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Papua Nugini pada 5-6 Juli 2023, membahas soal bebas visa untuk warga Indonesia. Sebab, kata dia, Papua Nugini juga tinggal mengumumkan saja mengenai RUU bebas visa untuk Indonesia itu.
"Kunjungan Pak Presiden Joko Widodo yang ketiga kali selama beliau 9 tahun menjabat Presiden, itu pantas kita apresiasi. Presiden tentu saja ingin hubungan kerjasama bilateral kedua negara ini bisa berjalan lebih baik kedepannya. Mudah-mudahan pada saat disana, Presiden menyampaikan bahwa warga Indonesia bebas visa masuk ke Papua Nugini," katanya.
Dengan begitu, kata Putu, salah satu kerja sama antar Parlemen Indonesia dengan Parlemen Papua Nugini terkait RUU Bebas Visa untuk Indonesia sudah terwujud. Selain itu, lanjut dia, direct flight atau rute penerbangan dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Jacksons Port Moresby, Papua Nugini sudah diresmikan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Sydney, Australia dan Port Moresby, Papua Nugini pada Senin hingga Rabu, 3 hingga 5 Juli 2023. Jokowi menilai Australia dan Papua Nugini merupakan sahabat baik dan mitra strategis Indonesia di kawasan.
Setelah dari Sydney, Jokowi melanjutkan kunjungan ke Port Moresby, Papua Nugini untuk melaksanakan pertemuan dengan Perdana Menteri Papua Nugini, James Marape, dan Gubernur Jenderal Papua Nugini.