Bawaslu Hanya Beri Sanksi Teguran KPU Kaltim Terkait Penambahan Caleg
24 bakal caleg yang ditambahkan di luar jadwal tetap tidak dicoret.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti melanggar administrasi pemilu karena menambah bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD dari Partai Garuda. Kendati begitu, Bawaslu hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada KPU Kaltim.
"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," kata komisioner Bawaslu Puadi yang bertindak sebagai hakim ketua dalam persidangan pembacaan putusan perkara tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Puadi menjelaskan, KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Sebab, KPU Kaltim membolehkan Partai Garuda menambah bakal calon anggota DPRD Kaltim di luar waktu pengajuan. Partai Garuda yang awalnya hanya mengajukan 28 calon lalu diperbolehkan menambah calonnya menjadi 52 orang dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Perkara ini berawal dari kendala teknis yang dialami sejumlah partai politik ketika mengunggah dokumen persyaratan bakal caleg ke Silon di sejumlah daerah hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Mei 2023. Merespons persoalan itu, KPU mengeluarkan surat yang intinya memberikan waktu tambahan kepada partai politik untuk memerbaiki berkas persyaratan bakal caleg.
Partai Garuda Kaltim merupakan salah satu pihak yang memanfaatkan kesempatan masa perbaikan tersebut karena dokumen persyaratan 28 bakal calegnya belum diunggah. Masalahnya, Partai Garuda ternyata tidak hanya melengkapi dokumen, tapi juga menambah jumlah bakal caleg menjadi 52 orang pada 19 Mei 2023. Alih-alih melarang, KPU Kaltim justru menyatakan 52 caleg dan berkas persyaratannya diterima.
Komisioner Bawaslu sekaligus hakim anggota Totok Hariyono mengatakan, saat masa perbaikan dokumen itu seharusnya Partai Garuda tidak boleh menambah jumlah bakal caleg. Sebab, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengajuan bakal caleg hanya dalam kurun waktu 1–14 Mei 2023.
"Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut," kata Totok.
Tidak dicoret
Meski penambahan bakal caleg Partai Garuda di Kaltim itu melanggar ketentuan, tapi 24 bakal caleg yang didaftarkan di luar jadwal itu tidak dicoret. Hal ini disampaikan pihak Bawaslu Kaltim sebagai pelapor, yang turut hadir dalam sidang hari ini.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengatakan, majelis hakim sidang Bawaslu dalam pertimbangannya menyatakan melindungi hak warga negara untuk dipilih dan memilih. Dalam amar putusannya, juga tidak terkait pencoretan 24 bakal caleg tambahan itu.
"Pertimbangan majelis tadi tidak ada amar putusan mencoret, tapi hanya memberikan peringatan terhadap KPU Kaltim," kata Galeh kepada wartawan di Kantor Bawaslu.
Galeh menambahkan, selain tidak ada perintah mencoret 24 orang itu dari daftar bakal caleg DPRD Kaltim, kini tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg sudah telanjur berjalan di KPU Kaltim.