TMII Bakal Larang Penggunaan Sepeda dan Motor Listrik?
Sepeda dan motor listrik sebelumnya diperbolehkan digunakan di kawasan TMII.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berencana melarang penggunaan kendaraan roda dua atau sepeda motor listrik di dalam kawasan. Tujuannya demi kenyamanan para pengunjung di TMII.
Direktur Utama PT Bhumi Visatanda Indonesia Claudia Ingkiriwang mengatakan, TMII saat ini dikelola dengan konsep baru yang mengedepankan green tourism, digital based, edukasi, budaya, dan inklusif. Salah satu implementasinya dengan memperbolehkan sepeda motor listrik memasuki kawasan.
"Ini baru saja kita evaluasi, karena tadinya boleh bawa motor listrik masuk ke dalam, eksplorasi," ujar Claudia di TMII, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Claudia menyampaikan, penggunaan motor listrik sendiri bentuk dukungan perusahaan dalam upaya pemerintah mempercepat transisi energi yang ramah lingkungan. Dari segi ini, penggunaan motor listrik tidak bermasalah.
Claudia menyampaikan persoalan terbesar terjadi pada laju kendaraan yang kencang sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan atau membahayakan pengunjung lain. Dengan demikian, manajemen tengah mempertimbangkan melarang motor listrik di dalam kawasan.
"Sebetulnya tadinya memang kita perbolehkan, awalnya itu, tapi akan kita atur lagi apakah tetap diizinkan atau diizinkan terbatas di zona tertentu," ucap Claudia.
Claudia menyampaikan keputusan tentang penggunaan motor listrik akan segera diumumkan. Hal ini juga sebagai langkah antisipatif membludaknya pengunjung setelah peresmian pasca revitalisasi pada 18 Agustus mendatang.
"Kita punya target pengunjung secara bertahap, tahun ini mulai dengan enam juta pengunjung, tahun depan naik lagi tergantung evaluasi," kata Claudia.