PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang
Emil menjelaskan, Polri juga menyelidiki legalitas dari aset lahan yang dimiliki Al-Zaytun.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pimpinan Pondok Pesantren Ma'had Al-Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) perihal adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). "Atas dasar kewenangan PPATK sesuai UU Nomor 8/2010, kami lakukan analisis...
Baca Juga