Saksi Kasus Al Zaytun Asal Indramayu Jelaskan Soal Perampasan Tanah ke Penyidik Bareskrim

"Pertanyaan itu semuanya terkait dengan Al-Zaytun," kata Carkaya.

Republika/Prayogi
Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Mereka meminta MUI tidak bertindak melampaui kewenangannya terkait dengan polemik Ponpes Al-Zaytun. Massa terpantau ramai sejak pagi untuk ikut unjuk rasa. Aksi tetap berlangsung meski gerimis mengguyur.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sejumlah saksi pelapor terkait dengan kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dimintai keterangan oleh penyidik dari Bareskrim Polri di Polres Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023). Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Carkaya. Dia dicecar pertanyaan kurang lebih 10 sampai 11 pertanyaan oleh penyidik seputar permasalahan di Ponpes Al-Zaytun.

Baca Juga


"Pertanyaan itu semuanya terkait dengan Al-Zaytun," kata Carkaya.

Carkaya yang juga ketua Forum Indramayu Menggugat (FIM) mengatakan bahwa pertanyaan tersebut sebatas pengetahuannya terkait dengan polemik Ponpes Al-Zaytun. Ia membeberkan apa yang menjadi tuntutan FIM ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Ponpes Al-Zaytun beberapa hari lalu.

Untuk keterangan yang diberikan, di antaranya terkait dengan permasalahan perampasan tanah milik warga di sekitar lokasi. Selain itu, dia juga menyoroti terkait dengan dugaan kasus tindakan pelanggaran hukum serta pembayaran gaji kepada karyawan yang tidak manusiawi. Dalam 1 bulan, mereka hanya diberi upah Rp 300 ribu.

Untuk permasalahan terkait dengan agama, pihaknya patuh terhadap keputusan MUI. "Akan tetapi, ibadah yang tidak sesuai dengan kebiasaan, saya berikan juga dalam keterangan saat sebagai saksi," ujarnya.

Carkaya berharap keteranganya bisa menjadi salah satu penguat untuk dapat menjerat Panji Gemilang ke ranah hukum. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi di Mapolres Indramayu. Pemeriksaan itu oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

Hafid mengatakan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempatnya. Apalagi, kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilangditangani langsung Bareskrim Polri.

Ia mengaku tidak tahu secara pasti siapa saja yang menjalani pemeriksaan. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung di Mapolres Indramayu.

"Kalau siapa saja yang diperiksa, saya kurang tahu karena itu ranah dari Bareskrim Polri," katanya.

 


Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,? kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen PolDjuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Djuhandhani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7/2023), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

"Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara," kata Djuhandhani.

Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan, penyidik belum mengarah pada perkara itu. Dia menjelaskan penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menganalisis terkait aliran uang dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Proses analisis ini dilakukan untuk mengetahui ke mana saja duit itu mengalir.

"Kami masih proses analisis ya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Republika, Jumat (7/7/2023).

Diketahui, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) terkait adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

PPATK belum membeberkan jumlah rekening dan uang yang diblokir. Sebab, saat ini masih dilakukan proses analisa terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Namun PPATK memastikan jumlah transaksi rekening cukup masif dan besar.

Secara terpisah konfirmasi, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi. Menurut dia, usai pemeriksaan klarifikasi Senin (3/7/2023) lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.

"Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis (6/7/2023) atau Rabu (5/7/2023) secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis," kata Hendra.

Hendra pun telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan Panji Gumilang hari ini. Namun, dari penyidik belum ada perkembangan informasi kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan Agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler