KPK Bisa Jerat Istri Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang

KPK sebut bisa menjerat istri Rafael Alun dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan). KPK sebut bisa menjerat istri Rafael Alun dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk menjerat istri eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Ernie Torondek. Tim penyidik pun akan mencari ada atau tidaknya keterlibatan Ernie dalam kasus pencucian uang hasil gratifikasi sang suami.

Baca Juga


"Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya ya di dalam rangkaian TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Asep mengatakan, pihaknya akan memilah potensi peran Ernie. "Apakah dia memang turut serta, misalkan menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu. Enggak ngerti gitu saja (ada pencucian uang)," tambah dia menjelaskan.

KPK pun sudah pernah memanggil Ernie untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (4/7/2023). Tim penyidik mencecar Ernie salah satunya mengenai sumber penghasilan sang suami.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan Ernie soal kepemilikan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli Rafael dengan memakai identitas pihak lain. Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci mengenai jenis maupun nilai aset yang dimaksud.

"Pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler